Penyidik Bidik Pembuat Surat Edaran Ajakan Pedagang Daging Sapi Mogok Jualan

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 19 Agustus 2015
Penyidik Bidik Pembuat Surat Edaran Ajakan Pedagang Daging Sapi Mogok Jualan

Pedagang memotong daging sapi di Pasar Kranji, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (14/7). (Foto Antara/Risky Andrianto)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih, Nasional-Polri masih mengumpulkan sejumlah alat bukti dan informasi guna menetapkan tersangka dugaan penimbunan sapi. Selain itu, Polri juga membidik pembuat surat edaran kepada para pedagang untuk tidak berjualan. 

Polisi memeriksa Joni Aliano dari Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) dan H Abud, Ketua Pemotong Hewan Indonesia (APHI). Keduanya diperiksa polisi karena diduga sebagai pembuat surat edaran dimaksud. 

"Kami masih mendalami apakah ada unsur perbuatan melawan hukum, seperti menghasut yang tersirat di dalam surat edaran tersebut," jelas Kasubdit Indag Dittipideksus Kombes Pol Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8). Helmy mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, sejauh ini belum ditemukan unsur melawan hukum tersebut. Namun, menurut Helmy, pihaknya akan terus mendalami masalah ini. Dalam waktu dekat, Helmy mengatakan polisi akan konsumen, pasar, dan tempat distribusi PT TUM dan PT BPS. 

Sebelumnya, polisi memeriksa empat karyawan dari perusahaan penggemukan sapi di PT TUM dan PT BPS di Tangerang. Kedua perusahaan ini diduga menimbun sapi. Saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan sekira 3.164 ekor sapi di PT BPS. Selain itu, terdapat 500 ekor sapi yang sudah layak jual atau potong, namun tetap berada di peternakan. Pemilik perusahaan tersebut adalah BH, PH, dan SH yang juga pemilik PT TUM.

Saat penggeledahan di PT TUM, penyidik menemukan 18.524 ekor sapi. Sementara sapi layak potong sekitar 4.000 ekor yang masih ada di peternakan. Usai meninjau lokasi, penyidik kemudian memasang garis polisi, mengamankan data, dan dokumen keluar masuknya sapi, serta memeriksa para saksi dan pemilik

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan penyimpangan pajak yang dilakukan oleh para importir nakal. Untuk itu, penyidik akan berkoordinasi serta memeriksa pihak Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan serta Bea Cukai terkait realisasi impor sapi, kuota, dan pajak.  

Victor menambahkan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa enam saksi termasuk dari asosiasi pedagang daging Indonesia dan sejumlah pemilik feedloter atau tempat penggemukan sapi. (gms)

Baca Juga:

Kemendag: Impor Sapi Hanya dari Australia karena Bebas PMK 

Harga Mahal, Pengusaha Makanan Minimalkan Olahan Daging Sapi

Kemendag Sebut Pedagang Ayam Tidak Mogok Tapi untuk Stabilkan Harga

#Daging Sapi Mahal #Daging Sapi Langka
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Bagikan