Penyair Saut Situmorang Diciduk Polisi


Saut Situmorang dan rekan-rekannya memberi keterangan pers saat digiring Polisi menuju Jakarta, Kamis (26/3). (Foto: Facebook Eko)
MerahPutih Nasional - Kabar mengejutkan datang dari dunia sastra di Tanah Air. Saut Situmorang, penyair terkemuka yang tinggal di Kampung Danunegaran, Kecamatan Mantrijeron, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diciduk aparat polisi.
Saut diciduk tiga orang polisi dari Polres Jakarta Timur di kediamannya, Saut digelandang aparat polisi atas tuduhan pencemaran nama baik di sebuah jejaring sosial, dengan pelapor Fatin Hamama. "Sampek Jumpa di Pengadilan!" tulis suami kritikus sastra, Katrin Bandel, ini melalui akun Facebook pribadinya, Kamis (26/3).
Kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Saut terkait kubu 33 tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh. Fatin mengaku geram karena dituding oleh Saut menjadi makelar Denny JA, seorang akademisi yang kini merajai dunia survei di tanah air.
Hingga berita ini diturunkan, Saut masih berada dalam perjalanan dari DIY menuju DKI Jakarta. (Baca: Netizen Ramaikan Kembali Genre Puisi Esai)
Seperti diketahui, awal tahun lalu, Januari 2014, publik sastra diramaikan dengan penerbitan puisi esai Denny JA dan buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh. Di dalam buku tersebut Denny JA disandingkan dengan satrawan yang telah melahirkan banyak karya, seperti Chairil Anwar, WS Rendra, HB Jassin, dan lainnya. Beberapa pegiat sastra di Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta menggalang suara penolakan terhadap 33 buku tokoh sastrawan tersebut sekaligus mengkritik genre "baru" puisi esai karena dinilai mengandung keanehan. (bhd)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Penyair Romantis Joko Pinurbo Tutup Usia

Saut Ungkap Firli Bahuri Berpotensi Dihukum Seumur Hidup

Saut Situmorang Sebut Pimpinan KPK Dilarang Bertemu Orang yang Berperkara
