Penjual Bayi Ruben dan Ayu Ting Ting Diancam 6 Tahun Penjara


pinterset
MerahPutih Hukum - Kasus penjualan bayi online yang menimpa anak Ruben Onsu dan Ayu Ting-Ting menemukan titik terang. Polisi berhasil menangkap pelaku pengunggah foto bayi kedua artis itu. Pelaku mengunggah foto anak Ruben dan Ayu melalui media sosial Instagram, dan mengiklankan bahwa bayi dijual.
"Kita semua mengetahui di internet foto-foto bayi dari R (Ruben) dan A (Ayu). Hasil dari penyelidikan ini mebuahkan hasil. Kita berhasil mendapatkan tersangkanya," papar Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal, saat konferensi pers, di Mapolda, Jum'at (11/9).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono mengatakan, bahwa tim Dit Rekrimsus membutuhkan waktu 1,5 bulan untuk menangkap pelaku.
"Bayi yang dijual Rp5 juta sampai Rp1 miliar. Kami bekerja keras untuk menangkap pelaku. Sampai saat ini, pelakunya masih tunggal, dan masih dalam pengembangan," tegas Mujiono.
Pelaku terkena pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Polisi mengamankan barang bukti telepon genggam dan alat elektronik.
"Penyidik mengungkap kasus ini memang cukup cepat. Kita punya dua alat bukti. Ada HP (handphone) dan alat elektronik. Pelaku akan terkena pasal UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas Mujiono. (rky)
Baca Juga:
Salah Alamat, Aurel Laporkan Akun Jual Bayi Ke Polantas
Kisah Haru Polisi Penemu Jasad Bayi Suriah
Prostitusi Online Cara Pintas Cari Kebahagiaan
Bagikan
Berita Terkait
Ruben Onsu Berani Mati Masuk Akuarium Hiu Demi Rayakan HUT RI, Aksi Spektakuler yang Bikin Jantung Berdebar

14 Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark Secara Online dan Gratis

Poco Umumkan Bakal Tutup Situsnya pada 31 Desember

Domain .id Makin Mendominasi Dibandingkan .com

Sejumlah Atlet Ketahuan Jual Samsung Galaxy Z Flip6 Edisi Olimpiade Paris 2024

BPOM Hapus 4.922 Link Penjualan Obat Sirop yang Dilarang di E-commerce
