Pengunggah Video Ahok Terkait "Al Maidah: 51" di Facebook Laporkan Balik Muannas Al Aidid


Buni Yani (Foto via Facebook Buni Yani)
MerahPutih Megapolitan - Pengunggah video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal surat Al Maidah ayat 51 di Facebook, Buni Yani melaporkan balik Ketua Advokat Muda Muannas Al Aidid dan Anggota Bidang Kampanye dan Sosialisasi Tim Pemenangan Ahok-Djarot Guntur Romli ke Polda Metro Jaya. Buni Yani yang datang didampingi Aldwin Rahadian, SH bersama tim kuasa hukum dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), melaporkan Muannas Al Aidid dan Guntur Romli dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Kami melaporkan Muannas Al Aidid dan Guntur Romli dengan dugaan memfitnah dan mencemarkan nama baik. Guntur Romli menuduh saya sebagai orang yang melakukan provokasi. Saya tidak melakukan apa-apa kok dituduh demikian. Ini kan mencemarkan nama baik saya," kata Buni Yani di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/10) seperti dilansir AntaraNews.
Muannas Al Aidid dilaporkan dengan surat bernomor LP/4898/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 10 Oktober 2016. Dia didakwa dengan pasal 310, 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun.
Sebelumnya, Buni Yani, pemilik akun Facebook SBY, dilaporkan oleh Kelompok Relawan Kotak Adja (Komunitas Muda Ahok Djarot) ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/10) lalu karena mengunggah video Ahok yang menyebut surat Al Maidah ayah 51 saat berada di Kepulauan Seribu. Menurut Muannas Al Aidid, pengunggahan video viral di Facebook, tidak utuh dan sepotong-potong sehingga menimbulkan multitafsir dan kesalahpahaman.
Kotak Adja menuding lulusan Universitas Ohio, Amerika Serikat itu telah menyebar informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Hal itu dianggap melanggar Pasal 28 UU No 11/2008 tentang ITE.
BACA JUGA:
- Akhirnya Ahok Minta Maaf Pada Umat Islam
- GMJ akan Serbu Mabes Polri Terkait Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok
- Perihal Surat Al-Maidah 51, Tim Ahok: Pernyataan Ahok Telah Disesatkan
- Dikecam Karena Surat Al-Maidah 51, Ini Pembelaan Ahok
- Ahok: Tidak Pilih Saya Dibohongi Surat Al-Maidah 51
Bagikan
Berita Terkait
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man

Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan

Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional

[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina
![[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina](https://img.merahputih.com/media/ae/a4/e7/aea4e7c3ad726339e616e8f2ad00d00f_182x135.jpeg)
Ahok Diperiksa soal Kasus Korupsi Lahan di Cengkareng, Sebut tak Tahu Detail

Kembali Diperiksa Bareskrim, Ahok: Tambahan BAP

Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital

Pramono Pertimbangkan Usulan Ahok Soal Insentif Voucher Belanja untuk Peningkatan Pengguna Transportasi Umum

DPRD DKI Usul Pembentukan BUMD Parkir, Ahok: Harus Berbasis Digital dan Cashless agar Tercatat

Bareskrim Ungkap Kasus Asusila dan Pornografi Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka
