Penanggulangan Terorisme, Komnas HAM Siap Dukung BNPT

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 03 Agustus 2016
Penanggulangan Terorisme, Komnas HAM Siap Dukung BNPT

Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius (kiri) saat bertemu Ketua Komnas HAM M. Imdadun Rahmat di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (3/8). (Foto Dok BNPT)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) siap mendukung Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam melakukan penanggulangan terorisme di Indonesia. Komnas HAM minta BNPT mengedepankan hukum dan hak konstitusi para terduga teroris. 

"Kami menyambut baik semua inisiatif dan ide memperkuat kerjasama dalam penanggulangan terorisme ini. Kami siap mendukung BNPT agar penanggulangan terorisme di Indonesia tetap sesuai dengan hak asasi manusia," kata Ketua Komnas HAM M. Imdadun Rahmat saat bertemu Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (3/8).

Imdadun mengaku sebelumnya sempat berdiskusi dengan Mantan Kepala BNPT yang kini menjadi Kapolri, Jenderal Tito Karnavian. Dalam diskusi itu BNPT akan melibatkan Komnas HAM ke lapangan, sekaligus belajar bersama mengenai HAM. Komunikasi itu dilanjutkan oleh Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius. Menurutnya, ini adalah langkah positif dari BNPT dalam memperkuat pencegahan terorisme di Indonesia.

Ia mengungkapkan bahwa terorisme itu adalah extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa, juga kejahatan yang melawan nilai kemanusiaan. Hal itulah yang membuat Komnas HAM mendukung penanggulangan terorisme oleh BNPT ini karena sudah menjadi kewajiban negara bekerja keras menangani terorisme dan wujud nyata negara adalah membentuk UU yang melindungi warganya dari terorisme. 

"UU itu terus disempurnakan sampai terbentuknya lembaga yang mengurus terorisme ini yaitu BNPT dan membentuk Satuan Khusus Densus 88," tutur Imdadun.

Komnas HAM, lanjut Imdadun, menyerukan agar seluruh aktivitas penanganan dan penindakan harus berdasarkan konstitusi dan perundang-undangan serta kaidah yang ada. Itu penting agar seluruh aktivitas yang dilakukan benar-benar mengarah ke tujuannya yaitu perlindungan warga negara dari terorisme, termasuk mereka yang diduga teroris sekalipun.

"Karena mereka adalah manusia sehingga harus dijunjung tinggi hak konstitusi dan hukumnya," tukas Imdadun. 

Karena itu, lanjutnya, setiap penanganan terorisme harus tetap dalam kerangka criminal justice system. Komnas HAM keberatan kalau paradigma diubah menjadi war against terrorism karena itu akan melahirkan tindakan pelanggaran HAM yang serius.

BACA JUGA:

  1. Ahmad Syafii Maarif: Klaim Teroris Santoso Mati Syahid Salah Besar
  2. Penanggulangan Terorisme Harus dari Akarnya
  3. Pengamat: Klaim Santoso Mati Syahid Bentuk Perang Opini
  4. Ulama ASEAN Waspadai Ancaman ISIS di Asia Tenggara
  5. Duta Damai Diminta Ramaikan Konten Antikekerasan di Dunia Maya

 

#Suhardi Alius #BNPT #Teroris #Komnas HAM
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
ShowBiz
Pelaku Penyerangan di Konser Taylor Swift Austria Disidang, Hadapi Dakwaan Terorisme
Dituduh menyatakan kesetiaan kepada Islamic State, membuat bahan peledak, dan mencoba membeli senjata secara ilegal.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
 Pelaku Penyerangan di Konser Taylor Swift Austria Disidang, Hadapi Dakwaan Terorisme
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Dunia
Garda Revolusi Iran Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris, Uni Eropa Beberkan Dampaknya
Nama-nama yang masuk dalam daftar tersebut mencakup komandan senior IRGC serta perwira tinggi kepolisian yang diduga bertanggung jawab atas tindakan kekerasan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Garda Revolusi Iran Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris, Uni Eropa Beberkan Dampaknya
Bagikan