Pemerintah Bidik Lima Yayasan Milik Keluarga Soeharto yang Diduga Bermasalah

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 11 Agustus 2015
Pemerintah Bidik Lima Yayasan Milik Keluarga Soeharto yang Diduga Bermasalah

Presiden Soeharto (Foto/Twitter @HMSoeharto1921)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Keputusan Mahkamah Agung terhadap permohonan peninjauan kembali (PK), yang diajukan pemerintah terhadap Yayasan Supersemar sudah berkekuatan tetap. Sehingga pihak Soeharto dan ahli warisnya tidak dapat mengoreksi putusan tersebut melalui upaya hukum apapun. Yayasan Supersemar diperintahkan membayar kepada negara sebesar Rp4,3 triliun.

Sebetulnya pemerintah melalui jaksa agung tidak hanya membidik Yayasan Supersemar saja. Masih ada beberapa yayasan milik Soeharto dan keluarganya sedang dalam bidikan pemerintah. Pada masa Jaksa Agung Andi M Ghalib, ada beberapa yayasan yang diinvestigasi pemerintah. Pemerintah kemudian mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap tujuh yayasan, yaitu Dharmais, Dakab, Supersemar, Amal Bhakti Muslim Pancasila, Dana Mandiri, gotong Royong dan Trikora. Yayasan-yayasan milik Soeharto dan keluarganya mempunyai kekayaan senilai Rp4,14 triliun.

Pemerintah melalui Jaksa Agung juga menemukan rekening atas nama Soeharto di 72 bank di dalam negeri dengan nilai deposito Rp24 miliar, Rp23 miliar tersimpan di rekening BCA, dan tanah seluas 400 ribu hektare atas nama Keluarga Cendana. 

Satu dari enam yayasan itu, Yayasan Supersemar, sudah dijatuhi putusan akhir oleh Mahkamah Agung. Keluarga Soeharto dan yayasan diwajibkan bayar kepada negara sebesar Rp4,3 triliun.

Berikut nama yayasan-yayasan Soeharto yang diduga bermasalah dan terindikasi melalukan penyelewengan yang dirangkum merahputih.com dari berbagai sumber.

1. Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab)

Yayasan Dakab didirikan untuk membantu keluarga besar Golkar. Semenjak tahun 1998 yayasan diubah tujuannya untuk membantu mengentaskan kemiskinan di beberapa provinsi yang dianggap rawan. Misalnya Jawa Timur, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Timur.

Awalnya Dakab mencari modal melalui penempatan modal pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk membantu modal kelompok keluarga miskin dengan bunga rendah. Berdasarkan hasil persidangan sejak turunnya Soeharto, ternyata ditemukan adanya banyak penyimpangan dalam menyalurkan dana yayasan.

Dana yayasan sebesar Rp532,5 miliar yang terhimpun dari sejumlah perusahaan atau badan usaha sebanyak Rp17,9 miliar dikucurkan ke PT. Sempati Nusantara Airlines milik Tommy Soeharto. Kucuran dana juga diterima oleh PT. Kiani Sakti milik Bob Hasan, yang digunakan untuk membangun proyek pulp.

2. Yayasan Dharmais

Yayasan Dharmais mewujudkan bantuannya untuk keperluan biaya makan dan perawatan kesehatan, paket pakaian, peralatan, prasarana dan alat ketrampilan, modal kerja, beasiswa anak asuh, kepada panti-panti asuhan. Bantuan untuk panti-panti asuhan itu dikirimkan setiap tiga bulan.

Dana yang disediakan selama tahun 1999-2000 adalah sebesar Rp28.991.825.000. Aktivitas yayasan lainnya adalah membeli dan memiliki saham-saham di perusahaan-perusahaan besar. Termasuk dana sebesar Rp11,2 miliar dikucurkan ke PT. Sempati Nusantara. Nusamba Grup, milik Bob Hasan juga menerima kucuran dana sebesar Rp12,75 miliar.

3. Yayasan Amalbhakti Muslim Pancasila

Yayasan yang berkembang ketika Sudharmono mejadi Kepala Sekretariat dilibatkan dalam pengelolaan proyek-proyek bantuan presiden (banpres). Cara mendapatkan dananya yayasan ini mewajibkan pelaksana proyek banpres meyumbang bagi yayasan. Selain itu dana yayasan diperoleh dari masyarakat, termasuk pegawai negeri sipil dan tentara. Anggota Korps Pegawai Negeri Indonesia golongan I bersedekah Rp50, golongan II Rp100, golongan III Rp500, dan golongan IV Rp1.000.

4. Yayasan Supersemar

Didirikan Soeharto pada 1974 untuk memberikan beasiswa bagi pelajar/mahasiswa yang tak mampu. Namun penyaluran dana dari yayasan ini banyak mengalir ke perusahaan milik Bob Hasan, Nusamba Grup sebesar Rp12,7 miliar. Selain itu, Rp10 miliar dipakai untuk membeli saham Gedung Kosgoro. Bahkan saat Bank Duta mengalami kerugian, yayasan ini meyumbang dana sebesar US$ 419.6 juta.

5. Yayasan Damandiri

Soeharto sebagai ketua yayasan pernah menerbitkan Keppres Nomor 90/1995. Isinya mengimbau para wajib pajak, baik perusahaan maupun pribadi, yang berpenghasilan Rp100 juta ke atas untuk menyetorkan dua persen laba mereka ke pundi-pundi Damandiri. Hasilnya kejaksaan menemukan adanya dana yayasan-yayasan Soeharto sejumlah Rp1,4 triliun yang digunakan di luar tujuan yayasan sebagai badan sosial.

Dana itu digelontorkan ke sejumlah perusahaan milik kerabat Cendana. Antara lain Soeharto ini pernah memerintahkan kepada bendahara yayasan, Bambang Trihatmojo, anak Soeharto, untuk menyalurkan dana ke bank milik Bambang yang sedang mengalami kesulitan dana. Bank Andromeda mendapat bantuan dana sebesar Rp112,7 miliar, yang dikucurkan secara bertahap mulai 26 Mei-29 Agustus 1997. Karena bank tersebut akhirnya dilikuidasi, dana tersebut tidak ada tindak lanjutnya.

6. Yayasan Trikora

Yayasan yang awalnya bertujuan mulia membantu anak-anak yatim anggota TNI yang gugur pada peristiwa merebut Irian Jaya. Tapi oleh kejaksaan dalam surat dakwaan bernomor Reg. PDS-217/JKTS/Fpk.2/08/2000, yang ditandatangani Ketua Jaksa Penuntut Umum Muchtar Arifin SH, disebutkan bahwa Soeharto telah merugikan negara sebesar Rp7 miliar di yayasan Trikora. Kerugian itu disebabkan pemberian dana kepada lembaga yang tidak berhubungan dengan kegiatan yayasan. Hingga 31 Juli 1999, dana yang tersisa dalam rekening yayasan sejumlah Rp26,5 milar.

Keputusan Mahkamah Agung menjadi babak baru dalam perkara pengusutan pemerintah terhadap penyimpangan dana oleh yayasan-yayasan yang dikelola Presiden Soeharto dan keluarga serta kroni-kroninya.

 

Baca Juga:

Ahli Waris Soeharto Tak Bisa Lagi Ajukan Proses Hukum Terkait Yayasan Supersemar

Korban Orba Setuju Soeharto Diberi Gelar Pahlawan

Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan

Alasan Publik Rindu Soeharto

Jokowi Jangan Gengsi Tiru Soeharto  

 

 

#Dugaan Korupsi #Kejaksaan Agung # Mahkamah Agung #Presiden Soeharto #Yayasan Milik Keluarga Soeharto #Yayasan Supersemar
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Indonesia
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Mario Dandy merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Indonesia
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
KPK memandang skor rendah ini sebagai sinyal serius bahwa upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Bekasi belum optimal
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Indonesia
ICW Nilai Lambannya Pemeriksaan Bobby Nasution Jadi Sinyal KPK ‘Masuk Angin’
ICW menilai, pemeriksaan Bobby Nasution terlalu lamban. Hal itu menjadi sinyal bahwa KPK berpotensi masuk angin.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
ICW Nilai Lambannya Pemeriksaan Bobby Nasution Jadi Sinyal KPK ‘Masuk Angin’
Indonesia
KPK Tukar Kasus? Kasus Petral ke KPK, Kasus Google Cloud ke Kejagung
Hasil koordinasi antara kedua lembaga, kasus Google Cloud akhirnya dilimpahkan ke Kejagung karena memiliki irisan besar dengan kasus Google Chrome.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
KPK Tukar Kasus? Kasus Petral ke KPK, Kasus Google Cloud ke Kejagung
Indonesia
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim senior Jubir PN Palembang itu ditemukan meninggal di kamar kosnya di kawasan Dwikora, Palembang, pada Rabu (12/11) pekan lalu.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Indonesia
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Tonny yang saat ditangkap tengah memakai seragam kejaksaan itu telah diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat sebagai jaksa sejak tahun 2009.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Indonesia
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
KY khususnya menyoroti dimensi psikologis hakim rentan tekanan psikis akibat beban perkara tinggi, kondisi kesejahteraan, serta jarak dengan keluarga.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Indonesia
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Makelar kasus sekaligus eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terpaksa harus tetap menjalani vonis 18 tahun bui.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Indonesia
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Pelaku ditangkap di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, dengan barang bukti senjata api ilegal dan dugaan penipuan senilai Rp 310 juta.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Bagikan