Ahli Waris Soeharto Tak Bisa Lagi Ajukan Proses Hukum Terkait Yayasan Supersemar

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 11 Agustus 2015
Ahli Waris Soeharto Tak Bisa Lagi Ajukan Proses Hukum Terkait Yayasan Supersemar

Presiden Soeharto dan ahli warisnya membayar ganti rugi kepada negara sebesar 4 triliun rupiah (Foto/ @HMSoeharto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Mahkamah Agung melalui juru bicaranya Suhadi memastikan bahwa keputusan MA atas permohonan peninjauan kembali(PK) yang diajukan pemerintah terhadap Yayasan Supersemar sudah berkekuatan tetap dan mengikat. Konsekuensi dari keputusan tersebut, Yayasan Supersemar yang dikelola Presiden Soeharto dan Ahli Warisnya tidak bisa melakukan upaya hukum lagi guna mengoreksi putusan Mahkamah Agung.

"PK menurut MA hanya bisa dilakukan satu kali, baik pidana maupun perdata. Putusan PK tidak boleh diajukan PK," ujar Suhadi, saat jumpa pers di Gedung Mahkamah Agung di Jakarta, Selasa (11/8).

Mahkamah Agung sebelumnya telah mengeluarkan putusan atas permohonan kasasi (PK) yang diajukan Presiden Republik Indonesia melalui Jaksa Agung terhadap tergugat I, yaitu mantan Presiden RI, HM Soeharto dan tergugat II, yaitu Yayasan Supersemar. Namun, dalam putusan itu terjadi salah ketik nominal angka ganti rugi yang harus dibayarkan tergugat. Setelah diperbaiki dalam pemeriksaan PK, Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dolar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar kepada negara.

Jika dikonversikan 1 dolar Amerika Serikat sama dengan Rp 13.500, uang yang dibayarkan mencapai Rp4,25 triliun ditambah Rp139,2 miliar atau semuanya Rp4,389 triliun.

Kasus ini bermula ketika pemerintah menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. Dana yang seharusnya disalurkan kepada siswa dan mahasiswa itu justru diberikan kepada beberapa perusahaan, di antaranya PT Bank Duta 420 juta dolar AS, PT Sempati Air Rp13,173 miliar, serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp150 miliar. Dengan demikian negara mengajukan ganti rugi materiil 420 juta dollar AS dan Rp185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp10 triliun.

Sebagaimana diketahui pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Yayasan Supersemar bersalah menyelewengkan dana. Keputusan tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa yang belum puas kemudian mengajukan kasasi.

 

Baca Juga:

Korban Orba Setuju Soeharto Diberi Gelar Pahlawan

Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan

Alasan Publik Rindu Soeharto

Jokowi Jangan Gengsi Tiru Soeharto  

Akun Twitter Anas Urbaningrum dan Tommy Soeharto Banjir Ucapan Selamat Ulang Tahun

#Kasus Hukum # Mahkamah Agung #Presiden Soeharto #Yayasan Supersemar
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
KPK dan Mahkamah Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas hakim dan panitera melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus. Ini langkah cegah korupsi dari hulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Indonesia
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Indonesia
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Pencucian uang dilakukan dirinya dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Indonesia
Kasus Nabilah O’Brien Berakhir Damai, Komisi III DPR: Status Tersangka Gugur
Komisi III DPR dukung penyelesaian damai kasus selebgram Nabilah O’Brien terkait dugaan pencurian di restoran Bibi Kelinci. Laporan dicabut, status tersangka gugur.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 09 Maret 2026
Kasus Nabilah O’Brien Berakhir Damai, Komisi III DPR: Status Tersangka Gugur
Indonesia
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Hotman Paris menilai janggal penanganan kasus mahasiswi Unram yang tewas di Pantai Nipah, Lombok Utara. Polisi menetapkan RA sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Indonesia
Tegas! Prabowo Haramkan Hukum Jadi Alat Gebuk Lawan Politik di Indonesia
Prabowo menyatakan bahwa rule of law harus tegak lurus tanpa adanya intervensi kepentingan politik tertentu
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 14 Februari 2026
Tegas! Prabowo Haramkan Hukum Jadi Alat Gebuk Lawan Politik di Indonesia
Indonesia
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
MA tetap menyayangkan terjadinya praktik korupsi yang menyeret aparatur PN Depok karena mencederai keluhuran martabat hakim dan mencoreng kehormatan institusi.
Wisnu Cipto - Senin, 09 Februari 2026
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
Indonesia
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Ironi dalam kasus ini semakin tajam mengingat Presiden Prabowo Subianto baru saja menaikkan tunjangan para hakim
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Februari 2026
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Indonesia
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Penetapan kenaikan gaji hakim ad hoc telah memasuki tahap akhir dan kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Bagikan