Pemalsuan Dokumen Golkar, HB dan DY Akan Dipanggil Pekan Ini


Kombes Pol Rikwanto memberi keterangan kepada wartawan terkait kasus UPS, di Polda Metro Jaya, Kamis (19/3). (Foto: MP/Roberto Gomes)
MerahPutih Megapolitan - Pihak Bareskrim Mabes Polri, Senin (6/4), telah menetapkan dua tersangka terkit kasus surat mandat palsu yang dilaporkan ZM dari Kubu Aburizal Bakrie terhadap kubu Munas Ancol versi Agung Laksono. Penyidik menetapkan dua tersangka, yakni inisial HB dan DY. (Baca:
Agus Gumiwang Proklamasikan Diri Jadi Ketua Fraksi Golkar)
Keduanya akan dipanggil pekan ini untuk diperiksa terkait pemalusan tanda tangan wakil ketua. "Surat mandat itu seharusnya ditandatangani minimal dua orang. Tanda tangan ketua, wakil Ketua, serta sekretaris," kata Kombes Pol Rikwanto saat ditemui Merahputih.com di Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/4).
HB adalah kader Golkar dari Pasaman Barat, Sumatera Barat. Adapun DY berasal dari Pandeglang, Banten. (Baca: Kisruh Golkar: Kubu Ical Apresiasi Kinerja Bareskrim Polri)
Dikatakan Rikwanto, sebagai seorang sekretaris, seharusnya membubuhkan tanda tangan Wakil ketua, jadi yang dipalsukan saat itu adalah tanda tangan Wakil Ketua. "Kemudian untuk yang Pasaman Barat, yang dipalsukan adalah tanda tangan Sekretaris," jelas Rikwanto. (gms)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya

Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya

Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian

Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra

Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Ambil Sampel 7 Ijazah Rekan Jokowi di Solo Jadi Pembanding

Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis, Mabes Polri: Harusnya Bisa Dihindari

Kapolres Ngada Diproses Propam Polri, Diduga Terlibat Kasus Asusila

Cegah Lonjakan Harga saat Bulan Ramadan, Pelaku Penyelewengan Bahan Pokok Diancam Pidana

Terimbas Efisiensi Anggaran, Mabes Polri ‘Perketat’ Perjalanan Dinas dan Rapat
