Pelanggaran Ini Jadi Alasan Fahri Hamzah Dipecat PKS

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 04 April 2016
Pelanggaran Ini Jadi Alasan Fahri Hamzah Dipecat PKS

Fahri Hamzah (Foto fahrihamzah.com)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Politik - Beberapa hari ini beredar surat pemecatan politisi Fahri Hamzah oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui media sosial. Kabar yang simpang siur itu akhirnya dibenarkan oleh pimpinan PKS sendiri. 

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi terkait nasib kader PKS Fahri Hamzah. Presiden PKS Sohibul Imam membenarkan bahwa Fahri Hamzah dipecat dari semua aktivitas kepartaian. Itu berarti, Fahri Hamzah bakal terdepak dari Senayan.

"Setelah menimbang dan memperhatikan berbagai hal terkait dengan rekomendasi BPDO atas perkara Teradu dan penyikapan Teradu terhadap proses persidangan Majelis Tahkim, maka Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO, yaitu memberhentikan Saudara FH dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera."

Presiden PKS melalui keterangan tertulis menyampaikan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS itu telah melakukan pelanggaran berat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. 

"Melanggar AD PKS Pasal 11 ayat (1) huruf d: "Anggota diberhentikan keanggotaannya apabila melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Partai lainnya” dan ”Melanggar ART PKS Pasal 6 Ayat (1), (3) dan (6).” Demikian dikutip dari keterangan resmi PKS.

Pelanggaran lain, Fahri dinilai melanggar Pedoman Partai No.01 Tahun 2015 Pasal 11 Ayat (2) huruf a, b, e, dan m.

Ayat (2) : “Pelanggaran kategori 3 (tiga) merupakan perbuatan yang melanggar keputusan syuro, tsawabit, Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga Partai, termasuk tetapi tidak terbatas seperti: Melanggar sumpah atau janji setia anggota partai dan melanggar peraturan dan keputusan Partai. 

Di samping itu, Fahri juga dianggap melakukan pembangkangan dengan tanpa alasan sah tidak melaksanakan hasil musyawarah Partai, tidak mematuhi keputusan Pimpinan yang harus ditaati, tidak mematuhi kebijakan-kebijakan dan/atau sikap-sikap Partai. Dan, menyebarkan berita yang menyebabkan rusaknya ukhuwah dan persatuan jamaah.

BACA JUGA:

  1. Fahri Hamzah Ditendang dari PKS?
  2. Presiden PKS Sudah Teken Surat Pemecatan Fahri Hamzah
  3. Tifatul Sembiring Minta Fahri Hamzah Hadapi BPDO
  4. Ketua Fraksi PKS: Saya Menyesali Sikap DPP terhadap Fahri Hamzah
  5. Klarifikasi Fahri Hamzah Soal Pencopotan dari Wakil Ketua DPR

 

 

  

 

 

 

 

 

#Partai Keadilan Sejahtera (PKS) #Fahri Hamzah Dipecat
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Demi Tanah Abang Bangkit, Fraksi PKS Desak Pemprov DKI Jadikan Prioritas di RPJMD
Usulan ini disampaikan dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2026
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
Demi Tanah Abang Bangkit, Fraksi PKS Desak Pemprov DKI Jadikan Prioritas di RPJMD
Indonesia
Abdul Kharis Almasyhari Jadi Ketua Fraksi PKS DPR
Hal itu diketahui saat Presiden PKS periode 2025-2030 Almuzammil Yusuf menghadiri rapat pleno fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6) kemarin.
Frengky Aruan - Kamis, 26 Juni 2025
Abdul Kharis Almasyhari Jadi Ketua Fraksi PKS DPR
Indonesia
Polemik Visa Haji Furoda 2025, PKS Minta Pemerintah Ambil Kuota Negara Lain
Tidak terbitnya visa haji furoda dinilai merugikan merugikan calon jemaah haji yang sudah membayar dan siap berangkat.
Frengky Aruan - Sabtu, 07 Juni 2025
Polemik Visa Haji Furoda 2025, PKS Minta Pemerintah Ambil Kuota Negara Lain
Indonesia
Presiden PKS Sapa Pendukung Anies, Berharap Turut Menangkan Pasangan RIDO
Pelaksana Harian (Plh) Presiden PKS Ahmad Heryawan (Aher) percaya Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) menang satu putaran
Frengky Aruan - Kamis, 14 November 2024
Presiden PKS Sapa Pendukung Anies, Berharap Turut Menangkan Pasangan RIDO
Indonesia
Soal Wacana Twin Cities, PKS Ingatkan Payung Hukum
Konsep twin cities adalah dua kota utama yang menjalankan fungsi-fungsi administrasi pemerintahan, di mana salah satunya menjadi ibu kota de jure dan lainnya de facto.
Frengky Aruan - Kamis, 17 Oktober 2024
Soal Wacana Twin Cities, PKS Ingatkan Payung Hukum
Indonesia
Setahun Genosida, Fraksi PKS DPR: Terus Dukung Palestina dan Boikot Israel
Menurut politikus partai Dakwah ini, penghancuran rumah sakit, sekolah, dan fasilitas publik lainnya merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Frengky Aruan - Senin, 07 Oktober 2024
Setahun Genosida, Fraksi PKS DPR: Terus Dukung Palestina dan Boikot Israel
Indonesia
Suswono Sebut PKS Tidak Pernah Mengkhianati Anies
Bakal calon wakil gubernur Jakarta, Suswono mengajak pendukung Anies untuk berdiskusi terkait gerakan coblos 3 pasangan calon.
Frengky Aruan - Jumat, 13 September 2024
Suswono Sebut PKS Tidak Pernah Mengkhianati Anies
Indonesia
PKS Ingin Pertemukan RK dengan Anies demi Suara 'Anak Abah'
Ketua DPW PKS DKI Jakarta, Khoirudin juga ingin mempertemukan Ridwan Kamil (RK) dengan Sutiyoso hingga Ahok.
Frengky Aruan - Sabtu, 07 September 2024
PKS Ingin Pertemukan RK dengan Anies demi Suara 'Anak Abah'
Indonesia
Revisi UU Pilkada Batal, PKS: Sesuai Harapan Rakyat
PKS menyambut baik keputusan DPR RI dan pemerintah membatalkan Revisi Undang-Undang Pilkada dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Frengky Aruan - Jumat, 23 Agustus 2024
Revisi UU Pilkada Batal, PKS: Sesuai Harapan Rakyat
Indonesia
PAN dan PSI Usung Gus Bhre-Astrid Pilkada Solo, PKS dan Golkar Pilih 'Wait and See'
Partai Golkar dan PKS sejauh ini belum memutuskan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Solo di Pilkada Solo 2024.
Frengky Aruan - Senin, 19 Agustus 2024
PAN dan PSI Usung Gus Bhre-Astrid Pilkada Solo, PKS dan Golkar Pilih 'Wait and See'
Bagikan