Presiden PKS Sudah Teken Surat Pemecatan Fahri Hamzah

Eddy FloEddy Flo - Senin, 04 April 2016
 Presiden PKS Sudah Teken Surat Pemecatan Fahri Hamzah

Para Pengurus DPP PKS memberikan siaran pers di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan (Foto: www.pks.or.id)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Politik - Partai Keadilan Sejahtera akhirnya mengeluarkan surat resmi pemecatan Fahri Hamzah. Keterangan lengkap pemecatan Fahri Hamzah diungah melalui situs resmi partai www.pks.or.id.

Dengan pemecatan tersebut, Fahri Hamzah diberhentikan dari keanggotaannya di PKS dan dibebastugaskan sebagai wakil ketua DPR RI.

"Setelah menimbang dan memperhatikan berbagai hal terkait dengan rekomendasi BPDO atas perkara Teradu dan penyikapan Teradu terhadap proses persidangan Majelis Tahkim, maka Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO, yaitu memberhentikan Saudara FH dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera," demikian tulis Sohibul, Senin (4/4).

Keputusan tersebut diambil Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016. Selanjutnya, pada 20 Maret 2016, Majelis Tahkim menyampaikan putusannya kepada Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS.

Putusan itu ditindaklanjuti DPP sesuai mekanisme di dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai. Berikut beberapa pertimbangan dan poin yang mendasari keputusan pemecatan Fahri Hamzah yang dikutip merahputih.com dari situs resmi PKS:

Pada tanggal 26 Februari 2016 DPP PKS menerima surat dari Kementerian Hukum dan HAM yang pokok isinya memohon DPP PKS untuk melakukan penyesuain komposisi Mahkamah Partai (Majelis Tahkim) yang bersifat tetap. Surat dari Kementerian Hukum dan HAM tersebut merupakan tanggapan atas surat pemberitahuan DPP PKS mengenai pembentukan dan penyusunan pimpinan dan anggota Majelis Tahkim yang dikirimkan pada tanggal 1 Februari 2016.

Fahri Hamzah resmi dipecat dari PKS (Foto: Twitter @fahrihamzah)

Surat dari Kementerian Hukum dan HAM tersebut di atas tidak membatalkan keputusan DPTP PKS terkait pembentukan Majelis Tahkim beserta proses persidangan yang telah dilakukan oleh Majelis Tahkim. Oleh karena itu pada rapat DPTP tanggal 29 Februari 2016, DPTP telah memutuskan untuk menyesuaikan susunan Majelis Tahkim sebagaimana yang dimohonkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan menugaskan DPP PKS untuk segera mengirimkannya kepada Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian, pada tanggal 2 Maret 2016, DPP PKS mengirimkan surat No.B-36/K/DPP-PKS/1437 kepada Kementerian Hukum dan HAM perihal penyesuaian susunan pimpinan dan anggota Majelis Tahkim.

Pada rapat Majelis Tahkim Tanggal 7 Maret 2016, Majelis Tahkim memanggil kembali Teradu untuk mengikuti sidang yang ketiga kalinya sebagai kesempatan terakhir Teradu untuk melakukan pembelaan yang akan diselenggarakan pada tanggal 11 Maret 2016. Maka pada tanggal 8 Maret 2016, Majelis Tahkim kembali mengirimkan surat panggilan kepada Teradu untuk hadir dalam sidang Majelis Tahkim yang ketiga tersebut.

Pada tanggal 10 Maret 2016, Teradu mengirimkan surat yang isinya menolak kembali untuk hadir, meminta seluruh proses persidangan atas dirinya dihentikan dan bahkan mempertanyakan kembali legalitas Majelis Tahkim. Menyikapi hal tersebut, Majelis Tahkim menilai bahwa tuntutan Teradu tidak relavan dan berlebihan. Oleh karena itu Majelis Tahkim tetap melanjutkan proses persidangan atas Teradu. Maka pada tanggal 11 Maret 2016, Majelis Tahkim bersidang untuk yang ketiga kalinya tanpa dihadiri oleh Teradu. Ketidakhadiran Teradu dipandang oleh Majelis Tahkim bahwa Teradu tidak menghormati proses persidangan Majelis Tahkim dan dengan sengaja tidak menggunakan hak pembelaannya.

Pada sidang ketiga Majelis Tahkim tanggal 11 Maret 2016, setelah menimbang dan memperhatikan berbagai hal terkait dengan rekomendasi BPDO atas perkara Teradu dan penyikapan Teradu terhadap proses persidangan Majelis Tahkim, maka Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO yaitu memberhentikan Saudara FH dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera.

Pada tanggal 20 Maret 2016, Majelis Tahkim menyampaikan putusannya kepada DPTP PKS untuk ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS. Selanjutnya, pada tanggal 23 Maret 2016, DPTP melimpahkan kepada DPP PKS untuk menindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS.

Surat pemecatan Fahri Hamzah ditandatangi langsung oleh Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Ph.D, tertanggal Jakarta, Senin 4 April 2016.

BACA JUGA:

  1. Fahri Hamzah Ditendang dari PKS?
  2. Bos Freeport Mengundurkan Diri, Fahri Hamzah Curiga
  3. Tifatul Sembiring Minta Fahri Hamzah Hadapi BPDO
  4. Ketua Fraksi PKS: Saya Menyesali Sikap DPP terhadap Fahri Hamzah
  5. Klarifikasi Fahri Hamzah Soal Pencopotan dari Wakil Ketua DPR

 

#PKS #Fahri Hamzah Dipecat #Fahri Hamzah #Sohibul Iman #Presiden PKS
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Pajak Bumi dan Bangunan Naik Hingga 250% di Pati, PKS Minta Pemerintah Jangan Pernah 'Bermain Api' dengan Rakyat
Peka dan empatilah pada kondisi masyarakat yang masih banyak mengalami kesusahan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Pajak Bumi dan Bangunan Naik Hingga 250% di Pati, PKS Minta Pemerintah Jangan Pernah 'Bermain Api' dengan Rakyat
Indonesia
Demi Tanah Abang Bangkit, Fraksi PKS Desak Pemprov DKI Jadikan Prioritas di RPJMD
Usulan ini disampaikan dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2026
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
Demi Tanah Abang Bangkit, Fraksi PKS Desak Pemprov DKI Jadikan Prioritas di RPJMD
Indonesia
PKS: Bendera One Piece Bukan Anarkis, Itu Kritik Kreatif
Rakyat Indonesia, terutama generasi muda, adalah kelompok yang cerdas dan punya kepekaan terhadap situasi yang terjadi
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 05 Agustus 2025
PKS: Bendera One Piece Bukan Anarkis, Itu Kritik Kreatif
Indonesia
Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Bagus Redam Perpecahan Jelang Kemerdekaan
Fahri berharap penggunaan hak konstitusional ini menjadi ikhtiar untuk menyatukan kembali bangsa dari ancaman perpecahan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 01 Agustus 2025
Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Bagus Redam Perpecahan Jelang Kemerdekaan
Indonesia
Heran Olahraga Padel Dikenakan Pajak, Dewan PKS DKI: Mestinya Difasilitasi
Dewan PKS DKI heran olahraga padel malah dikenakan pajak. Menurutnya, olahraga padel harus difasilitasi.
Soffi Amira - Jumat, 04 Juli 2025
Heran Olahraga Padel Dikenakan Pajak, Dewan PKS DKI: Mestinya Difasilitasi
Indonesia
PKS Copot Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo Gara-Gara Kasus Siswa Titipan SPMB
Pencopotan Budi Prajogo dilakukan demi menjaga integritas lembaga legislatif dan nama baik PKS
Wisnu Cipto - Rabu, 02 Juli 2025
PKS Copot Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo Gara-Gara Kasus Siswa Titipan SPMB
Indonesia
Sukamta Gantikan Aher Jadi Wakil Ketua Komisi I DPR
Pergantian itu tertuang dalam surat penugasan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Juni 2025
Sukamta Gantikan Aher Jadi Wakil Ketua Komisi I DPR
Indonesia
Presiden PKS Rombak Komposisi Fraksi, Aher Geser Istrinya Jadi Ketua BAM DPR
Menurut Aher, beberapa rekan fraksi PKS lainnya juga banyak yang dirotasi ke komisi lainnya
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Juni 2025
Presiden PKS Rombak Komposisi Fraksi, Aher Geser Istrinya Jadi Ketua BAM DPR
Indonesia
Fahri Hamzah Usul Pajak Rumah Tapak Tinggi, DPR Pertanyakan Kesiapan Masyarakat Beralih ke Hunian Vertikal
Kementerian PKP tidak memiliki otoritas penuh atas pertanahan untuk pengembangan hunian perkotaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 17 Juni 2025
Fahri Hamzah Usul Pajak Rumah Tapak Tinggi, DPR Pertanyakan Kesiapan Masyarakat Beralih ke Hunian Vertikal
Indonesia
DPR Ingatkan Kajian Mendalam Sebelum Kebijakan Pajak Rumah Tapak untuk Hunian Vertikal
Alih-alih mendorong adaptasi, kebijakan ini justru berpotensi menekan daya beli masyarakat dan membuat pasar properti domestik menjadi tidak kompetitif
Angga Yudha Pratama - Selasa, 17 Juni 2025
DPR Ingatkan Kajian Mendalam Sebelum Kebijakan Pajak Rumah Tapak untuk Hunian Vertikal
Bagikan