PDIP Pesimistis Hak Angket Untuk Yasonna Berhasil


Menkumham Yasonna Laoly (ketiga kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan dengan pimpinan MPR membahas sosialisasi empat pilar demokrasi di Jakarta, Kamis (12/3). FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/Spt/
MerahPutih Politik - Politikus PDI Perjuangan Junimart Girsang mengatakan, hak angket DPR sebenarnya diperuntukkan untuk mengkritisi sebuah kebijakan atau tindakan pemerintah yang bertentangan dengan hukum. Sementara, ia yakin tindakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan SK untuk mensahkan kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono tidak berlawanan dengan hukum.
"Pertanyaanya, peraturan perundang-undangan mana yang dilanggar," kata Junimart, di DPR, Jakarta, Kamis (2/4). (Baca: 4 Kasus Hak Angket di Parlemen)
Karena itu, lanjut Junimart, PDIP pesimistis hak angket akan berhasil mendongkel Menteri Yasonna. Apalagi, suara pengusung hak angket tidak bulat. (Baca : Nasdem Anggap Hak Angket untuk Yasonna Sia-sia)
"Yang pasti ada syarat yang harus dipenuhi, enggak melulu diajukan 25 orang," katanya.
Menteri Yasonna, imbuh anggota Komisi III ini, hanya melaksanakan peraturan Undang-Undang. Keputusan Yasonna tersebut juga didasarkan pada bukti-bukti berupa dokumen sah.
Kalaupun ingin digugat, sambung dia, pihaknya mempersilahkan. "Kita partai pengusung enggak mungkin jatuhkan yang kita usung," tandasnya. (mad)
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Muhammad Sarmuji Minta Kader DPRD Golkar Utamakan Kebijakan Pro Rakyat

Golkar Ingatkan Kritik Terhadap DPR Wajar Tapi Jangan Sampai Berubah Menjadi Kebencian yang Bisa Perlebar Jurang Perpecahan Bangsa

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP

Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA

Sekjen Golkar: Pertemuan Makan Siang Gibran dan Dasco Tidak Bahas Isu Pemakzulan
