4 Kasus Hak Angket di Parlemen

Fredy WansyahFredy Wansyah - Kamis, 26 Maret 2015
4 Kasus Hak Angket di Parlemen

Menkumham Yasonna Laoly (ketiga kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan dengan pimpinan MPR membahas sosialisasi empat pilar demokrasi di Jakarta, Kamis (12/3). (Foto: Yudhi Mahatma)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Politik - Lima partai politik yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) sepakat mengajukan hak angket yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. Usulan tersebut disampaikan kepada Ketua DPR RI yang juga politikus Partai Golkar, Setya Novanto pada Rabu (25/3). (BacaPDIP Tidak Akan Ikut Usulkan Hak Angket untuk Yasona)

Sebanyak 116 anggota DPR RI yang terdiri atas 55 orang politikus Partai Golkar, 37 politikus Partai Gerindra, 20 politikus PKS, 2 orang Politikus PPP dan 2 orang politikus PAN sepakat mengajukan hak angket. Pengajuan hak angket bermula dari sikap Politikus PDIP yang juga Menkumham Yasonna H Laoly mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono pada tanggal 23 Maret 2015.

Hak angket sendiri adalah hak yang melekat kepada anggota DPR RI RI. Dasar hukum hak angket berada dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UUMD3) pasal 79 ayat 3. Dalam pasal tersebut dijelaskan definisi hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam sejarah parlemen pasca reformasi, pengajuan hak angket bukanlah kejadian pertama dalam dinamika politik kontemporer. Informasi yang dihimpun redaksi setidaknya ada 4 kasus pengajuan hak angket yang dilakukan politikus Senayan tersebut. Dalam kasus apa sajakah hak angket diajukan? Simak ulasannya.

#Hak Angket Untuk Yasonna Laoly
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Berita Terkait

Bagikan