Pansus Pelindo II Desak BPK Lakukan Analisis Yuridis


Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka. (Foto: MP/Fachrddin Chalik)
MerahPutih Politik - Dalam kunjungan Pantia Khusus (Pansus) Pelindo II ke kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pansus meminta BPK melakukan peninjauanan dan analisis yuridis secara komprehensif. Hal tersebut diungkapkan Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka seusai mengunjungi kantor BPK, Senin (16/11).
"Juga kami meminta BPK sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan peraturan perundangan yang lain, analisa kajiannya juga tentu dilengkapi dengan analisa kajian secara yuridis, bagaimana kaitan dengan peraturan perundang-undangan yang ada," ujarnya.
Selama ini, BPK hanya mengaudit Pelindo II melalui perundang-undangan BUMN dan Undang-Undang Pelayaran saja.
"Tidak hanya terkait perundang-undangan BUMN dan undang-undang tentang pelayaran, tapi juga ditinjau dari sisi hukum, dan perundang-undangan yang lain," ujar Rieke Diah Pitaloka. (aka)
Baca Juga:
- Pansus Minta BPK Identifikasi Pihak-pihak Terkait Kasus Pelindo II
- Girsang: Pansus Pelindo II Panggil Dirjen Pajak untuk Tahu Kerugian Negara
- Azis Syamsudin: Pansus Pelindo II Tetap Jalan Saat Reses
- Dirjen Pajak MangJunimart kir, Rapat Pansus Pelindo II Dijadwal Ulang
- Pansus Pelindo II Panggil Dirjen Pajak dan Kepala BPKP
Bagikan
Berita Terkait
Sidang Paripurna DPR Bahas Penyampaian LKPP dan IHPS II Tahun 2024

Pemprov DKI Raih Opini WTP 8 Kali Beruntun, tapi Dapat Catatan Penting dari BPK

Bekas Napi Korupsi Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat

Pelabuhan Tanjung Priok Macet Parah, Prabowo Diminta Evaluasi Manajemen Pelindo

Wagub Rano Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2024 ke BPK

Profil Mat Solar: Komedian Legendaris yang Terkenal Lewat Sitkom Bajaj Bajuri

Mat Solar Meninggal Dunia, Rieke Diah Pitaloka Minta Maaf

Dekopin Sambangi BPK Ajukan Audit Investigasi Aset dan Hibah

BPK Temukan 147 Aset Senilai Rp 3,32 Triliun Dicaplok, Komisi VI DPR Bakal Panggil Bos ID Food

Bela Rieke, PDIP Tegaskan MKD Buat Melindungi Anggota DPR Bukan Mengekang
