MerahPutih Politik - Pembatasan dukungan Partai Politik (Parpol) bagi Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah dinilai sebagai salah satu cara agar tidak ada calon tunggal dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal tersebut diutarakan Yandri Susanto, anggota Komisi II DPR RI, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Jumat (12/2)
"Sehingga jika dibatasi 50% pasangan calon boleh memborong partai, artinya ada kemungkinan lebih dari satu pasangan calon. Intinya kalau itu dilakukan calon tunggal untuk Pilkada 2017 dan seterusnya itu bisa dihindari," ucapnya di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat di dalam Komisi II, Yandri mengatakan sejauh ini partai pengusungnya yakni Partai Amanat Nasional (PAN) akan terus mendorong pembatasan dukungan Parpol kepada Paslon Kepala Daerah.
"Tapi ini memang perdebatannya masih sangat panjang. Sebagian partai politik menganggap itu enggak boleh dipaksakan. Tapi PAN setuju dengan itu dalam rangka kompetisi dalam pemilihan," terangnya kepada awak media.
Lebih lanjut, Yandri menjelaskan 40% dukungan partai untuk satu calon merupakan persentase yang ideal. Dengan perhitungan seperti itu terdapat kemungkinan setidaknya muncul satu calon lain yang akan bertarung memperebutkan kursi Kepala Daerah
"Kalau menurut kami hitungannya 40% itu sudah bagus karena masih ada sisa 60%. Dari 60% itu mungkin minimal ada dua pasangan," tutupnya. (yni)
BACA JUGA: