Organisasi Baru Kemenkominfo

Fadhli Fadhli - Selasa, 19 Mei 2015
Organisasi Baru Kemenkominfo

Foto: Setkab

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode 2014-2019 sudah dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden Jokowi juga sudah menandatangani peraturan presiden pada 4 Mei (Perpres) nomor 54 tahun 2015 tentang organisasi baru Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), guna melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008.

Dalam Perpres itu disebutkan, organisasi Kemenkominfo terdiri atas Sekretariat Jenderal (Setjen); Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; Ditjen PenyelenggaraanPos dan Informatika; Ditjen Aplikasi Informatika; Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik; Inspektorat Jenderal; Inspektorat Jenderal; Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Staf Ahli Bidang Hukum; Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya; Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan Staf Ahli Bidang Teknologi.

Dijelaskan dalam Setkab.go.id, menurut Perpres ini, untuk melaksanakan tugas operasional berikut tugas penunjang di lingkungan Kemenkominfo, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dipimpin oleh tiap Kepala.

“Unit Pelaksana Teknis Kementerian ditetapkan oleh Menteri (Kominfo, red) satelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelanggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 30 Perpres No, 54 Tahun 2015 itu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika ditetapkan oleh Kominfo setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur negara.

Pasal 43 Perpres ini menegaskan, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kemenkominfo, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 45 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada tanggal 4 Mei 2015 itu.

 

Baca juga:

Terungkap Misteri Baju Lengan Panjang Ibas Yudhoyono

Diduga Fitnah SBY, Menteri ESDM Diminta Hati-Hati Beri Pernyataan

Terkait Rohingya, Politikus PKS: Tarik Dubes Indonesia di Myanmar!

Jokowi Diminta Reshuffle Menteri ESDM

Bertemu dengan BEM, Presiden Jokowi Masih Hadapi Dilema

#Kabinet Jokowi-JK #Kementerian Komunikasi Dan Informatika #Kemenkominfo
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan
Sejumlah perusahaan belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE sesuai peraturan pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Juni 2025
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan
Indonesia
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Samuel melakukan pemufakatan jahat pembentukan PDNS hingga memberi suap agar proyek bisa diambilalih.
Frengky Aruan - Jumat, 23 Mei 2025
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Indonesia
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Budi Arie dituding menerima jatah dari judi online. Namun, ia menegaskan bahwa tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia merasa namanya dijual oleh eks anak buahnya.
Soffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Indonesia
Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan
Penyidik telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka terkait kasus tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 April 2025
Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan
Indonesia
Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Jaksa Temukan Bukti Penting Usai Geledah Sejumlah Lokasi
Adapun lokasi penggeledahan tersebar di beberapa tempat, yaitu di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
Frengky Aruan - Jumat, 25 April 2025
Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Jaksa Temukan Bukti Penting Usai Geledah Sejumlah Lokasi
Berita
Kasus Korupsi PDNS Rugikan Negara Ratusan Miliar, Pejabat Kominfo Ikut Diperiksa Jaksa
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting tak menjelaskan identitas saksi yang diperiksa
Frengky Aruan - Selasa, 18 Maret 2025
Kasus Korupsi PDNS Rugikan Negara Ratusan Miliar, Pejabat Kominfo Ikut Diperiksa Jaksa
Indonesia
Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware
Korupsi proyek PDNS di Kominfo telah memicu kebocoran data dan serangan ransomware.
Soffi Amira - Jumat, 14 Maret 2025
Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware
Indonesia
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Temukan Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel menerangkan kasus ini bermula pada 2020, di mana saat itu Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar.
Frengky Aruan - Jumat, 14 Maret 2025
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Temukan Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
Indonesia
Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo
Ada tiga aturan turunan yang dikerjakan merujuk pada rencana Kementerian Kominfo setelah UU nomor 1 tahun 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 Oktober 2024
Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo
Indonesia
Peringatan Bencana Kini Dikirim dengan SMS Blast ke Semua Nomor
Kominfo baru saja membangun Sistem Nasional Peringatan Dini Kebencanaan (SNPDK).
Frengky Aruan - Rabu, 02 Oktober 2024
Peringatan Bencana Kini Dikirim dengan SMS Blast ke Semua Nomor
Bagikan