OJK: Divestasi Freeport Melalui IPO Beri Dampak Positif


Seorang karyawan mengambil gambar pergerakan Indek Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (30/9). (Foto Antara/Muhammad Adimaja)
MerahPutih Keuangan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung PT Freeport Indonesia jika melakukan divestasi saham melalui mekanisme penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia. Hal ini dinilai akan membawa dampak positif.
Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan jika Freeport benar-benar melakukan divestasi saham melalui mekanisme IPO, maka akan menambah produk di pasar modal sehingga bisa juga meningkatkan kapitalisasi pasar.
"Tentu itu akan meningkatkan market capitalitation kita, namun peningkatannya berapa, tergantung juga berapa yang masuk," ujarnya saat ditemui di acara penghargaan Jurnalistik, di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Jumat (4/12).
Seperti diketahui, sejak 14 Oktober 2015 lalu, Freeport seharusnya mulai menawarkan saham kepada pemerintah yang rencananya, Freeport akan memberikan 10,64 persen dari keseluruhan saham. Namun, perusahaan berbasis di AS ini mengulur waktu divestasi dengan alasan menanti revisi PP 77 tahun 2014.
Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, wajib menyampaikan penawaran saham kepada pemerintah terhitung mulai 14 Oktober 2015 kemarin.
Adapun penawaran itu disampaikan paling lambat selama 90 hari alias berakhir pada 14 Januari 2016.
"Kami masih menunggu penawaran dari mereka. Kan mereka diberi waktu selama 90 hari," kata dia. (Abi)
BACA JUGA:
- Setya Novanto Gelar Resepsi Mewah Pernikahan Putrinya di Hotel Mulia
- Anggota MKD Turut Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Setya Novanto
- Catut Nama Presiden, Romo Benny: Setya Novanto Harus Mundur!
- Divestasi Freeport Lewat IPO Tidak Ada Dasar Hukumnya
- Pilih Skema IPO, Divestasi Freeport Mencurigakan
Bagikan
Berita Terkait
Perasaan Terjebak dam Kecewa Musisi Saat Penyelenggara Gaet Sponsor Tambang Emas dan Tembaga

Berbagai Musisi Mundur dari Pestapora, Penyelenggara Akhiri Kerja Sama Dengan PT Freeport Indonesia

Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik

Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal

OJK Keluarkan Izin Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah, Anggota Diminta Aktif Menabung dan Simpan Deposito

OJK Ajukan Pemblokiran 17.000 Rekening Lebih Terindikasi Judol

Ingat Ya! SLIK Bukan Daftar Hitam Orang Tidak Bisa Akses KPR, Ada Syarat Lainnya

Cara Penjahat Lakukan Penipuan Keuangan ke Warga Indonesia

Rumah Tipe 22 Sampai Dengan 70 Paling Diminati Warga Dengan Skema KPR
