OJK: Divestasi Freeport Melalui IPO Beri Dampak Positif
Seorang karyawan mengambil gambar pergerakan Indek Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (30/9). (Foto Antara/Muhammad Adimaja)
MerahPutih Keuangan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung PT Freeport Indonesia jika melakukan divestasi saham melalui mekanisme penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia. Hal ini dinilai akan membawa dampak positif.
Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan jika Freeport benar-benar melakukan divestasi saham melalui mekanisme IPO, maka akan menambah produk di pasar modal sehingga bisa juga meningkatkan kapitalisasi pasar.
"Tentu itu akan meningkatkan market capitalitation kita, namun peningkatannya berapa, tergantung juga berapa yang masuk," ujarnya saat ditemui di acara penghargaan Jurnalistik, di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Jumat (4/12).
Seperti diketahui, sejak 14 Oktober 2015 lalu, Freeport seharusnya mulai menawarkan saham kepada pemerintah yang rencananya, Freeport akan memberikan 10,64 persen dari keseluruhan saham. Namun, perusahaan berbasis di AS ini mengulur waktu divestasi dengan alasan menanti revisi PP 77 tahun 2014.
Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, wajib menyampaikan penawaran saham kepada pemerintah terhitung mulai 14 Oktober 2015 kemarin.
Adapun penawaran itu disampaikan paling lambat selama 90 hari alias berakhir pada 14 Januari 2016.
"Kami masih menunggu penawaran dari mereka. Kan mereka diberi waktu selama 90 hari," kata dia. (Abi)
BACA JUGA:
- Setya Novanto Gelar Resepsi Mewah Pernikahan Putrinya di Hotel Mulia
- Anggota MKD Turut Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Setya Novanto
- Catut Nama Presiden, Romo Benny: Setya Novanto Harus Mundur!
- Divestasi Freeport Lewat IPO Tidak Ada Dasar Hukumnya
- Pilih Skema IPO, Divestasi Freeport Mencurigakan
Bagikan
Berita Terkait
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
OJK Sebut Indonesia Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN, DPR: Jangan Berpuas Diri
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
OJK dan DSN-MUI Didesak Tuntaskan Kasus Dana Syariah
Menkeu Ingin Selesaikan Calon Debitur KPR Tak Lolol SLIK Akibat Pinjol, Segera Bertemu OJK
Saham Indonesia di PT Freeport Bakal Bertambah, Pemerintah Bakal Punya Kendali Lebih Besar
DPR Desak OJK Hapus Pasal 'Debt Collector' di POJK 22/2023, Utang Wajib Perdata!
4 Jasad Korban Longsor Freeport Diterbangkan ke Jakarta, Termasuk 2 Ekspatriat