Nama Pengganti Jenderal Moeldoko Ditunggu Sebelum 20 Juni
Panglima TNI Jenderal Moeldoko (kiri) saat membuka Sekolah Manajemen dan Analisis Intelijen TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (20/4) (Puspen TNI)
MerahPutih, Nasional-Panglima TNI Jenderal Moeldoko akan memasuki masa purna tugas mulai 1 Agustus 2015. Presiden diminta segera menetapkan penggantinya ke DPR untuk dilakukan fit and proper test.
Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanudin mengatakan batas waktu yang diberikan kepada Presiden untuk menyerahkan nama calon pengganti Panglima TNI adalah 20 Juni 2015.
"Paling telat 16 hari dari sekarang," kata TB Hasanudin, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/6).
Menurutnya, masa sidang III DPR hampir mau selesai. Yaitu tanggal 10 Juli hingga 15 Agustus. Karena itu, sebelum reses, Presiden diharapkan responsif.
Dikatakan, proses fit and proper test di DPR memakan waktu 20 hari.
Sehingga pada saat Moeldoko pensiun nanti tidak kebingungan mencari pimpinan TNI. Sebab, pada tanggal 28 Juni pengganti Moeldoko sudah bisa dilantik.
"Pada 1 Agustus nanti sudah tidak bingung lagi karena sudah ada pengganti," tandasnya. (Mad)
Baca Juga:
Panglima TNI Baru Diharapkan Non-Angkatan Darat
Bagikan
Berita Terkait
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Soal Viralisasi Bansos, Komisi I DPR: Bantuan Pemerintah Tak Perlu Dibandingkan dengan Gotong Royong Warga
Bantuan Asing untuk Bencana Sumatra Belum Dibuka, Komisi I DPR: Indonesia Mampu Berdiri di Atas Kaki Sendiri
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
DPR Desak Pemerintah Usut Tuntas Operasional Bandara di Morowali, Dinilai Ancam Kedaulatan Negara
Panglima TNI Seleksi Jenderal Bintang Tiga Pimpin Pasukan Perdamaian ke Gaza
Aturan Ketat dan Sertifikat Profensi Influencer di China, DPR: Indonesia Perlu Langkah Serupa untuk Lindungi Publik
Presiden Batasi Game Online untuk Anak-Anak, DPR: Akses ke Medsos Juga Harus Dibatasi
Panglima TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi, Perkuat Struktur Komando di Tiga Matra
Soroti Pemotretan Pelari Tanpa Izin dan Penjualan Foto Komersial, DPR: Langgar Etika dan Privasi