Myanmar Resmikan UU Larangan Poligami

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Selasa, 01 September 2015
Myanmar Resmikan UU Larangan Poligami

Presiden Myanmar Thein Sein. (Screenshot Reuteurs)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Internasional - Presiden Myanmar Thein Sein meresmikan undang-undang terkait larangan poligami di negaranya.

Presiden Thein Sein menandatangani RUU Monogami ini setelah disahkan oleh parlemen pada 21 Agustus, seperti dilansir Reuteurs.

Tak hanya undang-undang larangan poligami, presiden juga menandatangani dua undang-undang lainnya yang membatasi konversi agama dan perkawinan antar agama pada 26 Agustus lalu.

Namun hukum ini dianggap sebagai diskriminasi terhadap minortias Muslim di Myanmar.

"Hukum ini berbahaya bagi Mayanmar," ujar seorang pejabat di Human Rights Watch (HRW) New York.

Sedangkan wakil direktur divisi Asia HRW mengatakan bahwa hukum ini akan menimbulkan ketegangan komunal yang cukup serius.

"Ini berangkat dari potensi diskriminasi atas dasar agama dan akan menimbulkan ketegangan komunal serius," ujar Phil Robertson.

Namun pemerintah Myanmar membantah bahwa hukum ini ditujukan untuk umat Islam di Myanmar yang berjumlah 5 persen dari jumlah populasi Myanmar.

 

BACA JUGA:

Myanmar Setujui UU yang Berpotensi Anti-Muslim

Polisi Thailand Tengah Buru Tersangka Kedua Bom Bangkok

Didemo Ribuan Rakyatnya, Najib Razak Ogah Mundur

Mantan PM Malaysia: Pemerintahan Najib Harus Dihapuskan

#Poligami #Presiden Myanmar Thein Sein
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
Bima Arya Tegaskan Pergub 2/2025 Tak Cuma Urus Poligami, Ada Keluarga yang Perlu Dilindungi
Norma yang dijadikan acuan dalam penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 sudah ada di undang-undang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Senin, 20 Januari 2025
Bima Arya Tegaskan Pergub 2/2025 Tak Cuma Urus Poligami, Ada Keluarga yang Perlu Dilindungi
Indonesia
Dapat Penjelasan dari Pj Teguh, Menteri Tito Tanggapi Polemik ASN DKI Boleh Poligami
Menteri Tito buka suara soal polemik Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan Pj Teguh Setyabudi, di mana Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI diperbolehkan berpoligami.
Frengky Aruan - Senin, 20 Januari 2025
Dapat Penjelasan dari Pj Teguh, Menteri Tito Tanggapi Polemik ASN DKI Boleh Poligami
Indonesia
Bima Arya Bela Pj Teguh Soal Pergub Poligami ASN DKI: untuk Perketat Cerai dan Nikah
Bima Arya: dikeluarkannya Pergub Nomor 2 Tahun 2025 justru untuk memperketat aturan berpoligami.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Januari 2025
Bima Arya Bela Pj Teguh Soal Pergub Poligami ASN DKI: untuk Perketat Cerai dan Nikah
Indonesia
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Pj Teguh: Semangatnya Melindungi Keluarga ASN
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan tidak secara instan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Januari 2025
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Pj Teguh: Semangatnya Melindungi Keluarga ASN
Indonesia
Mendagri Tito Akan Tanyakan Pj Gubernur DKI Lebih Dahulu soal Kebijakan Poligami
Mendagri Tito Karnavian enggan memberikan respons terlalu jauh.
Frengky Aruan - Sabtu, 18 Januari 2025
Mendagri Tito Akan Tanyakan Pj Gubernur DKI Lebih Dahulu soal Kebijakan Poligami
Indonesia
Perketat Aturan Pernikahan Bagi ASN, Pemprov Jakarta: Agar Tak Seenaknya Bercerai
Pergub baru Pemprov Jakarta jadi pengingat bagi ASN untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Januari 2025
Perketat Aturan Pernikahan Bagi ASN, Pemprov Jakarta: Agar Tak Seenaknya Bercerai
Indonesia
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Asal Bisa Berlaku Adil dan Dapat Izin Atasan
Peraturan Gubernur yang mengatur ASN Pemprov boleh berpoligami ditetapkan Pj. Gubernur Jakarta pada 6 Januari 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Januari 2025
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Asal Bisa Berlaku Adil dan Dapat Izin Atasan
Lifestyle
Syarat Poligami untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Ketentuan Lengkap!
Syarat Poligami untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta: 1. Alasan yang Sah untuk Perkawinan, 2. Persetujuan Istri, 3. Penghasilan yang Cukup, 4. Kesanggupan Berlaku Adil, 5. Tidak Mengganggu Tugas Kedinasan
ImanK - Jumat, 17 Januari 2025
Syarat Poligami untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Ketentuan Lengkap!
Bagikan