Myanmar Resmikan UU Larangan Poligami


Presiden Myanmar Thein Sein. (Screenshot Reuteurs)
MerahPutih Internasional - Presiden Myanmar Thein Sein meresmikan undang-undang terkait larangan poligami di negaranya.
Presiden Thein Sein menandatangani RUU Monogami ini setelah disahkan oleh parlemen pada 21 Agustus, seperti dilansir Reuteurs.
Tak hanya undang-undang larangan poligami, presiden juga menandatangani dua undang-undang lainnya yang membatasi konversi agama dan perkawinan antar agama pada 26 Agustus lalu.
Namun hukum ini dianggap sebagai diskriminasi terhadap minortias Muslim di Myanmar.
"Hukum ini berbahaya bagi Mayanmar," ujar seorang pejabat di Human Rights Watch (HRW) New York.
Sedangkan wakil direktur divisi Asia HRW mengatakan bahwa hukum ini akan menimbulkan ketegangan komunal yang cukup serius.
"Ini berangkat dari potensi diskriminasi atas dasar agama dan akan menimbulkan ketegangan komunal serius," ujar Phil Robertson.
Namun pemerintah Myanmar membantah bahwa hukum ini ditujukan untuk umat Islam di Myanmar yang berjumlah 5 persen dari jumlah populasi Myanmar.
BACA JUGA:
Myanmar Setujui UU yang Berpotensi Anti-Muslim
Polisi Thailand Tengah Buru Tersangka Kedua Bom Bangkok
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Bima Arya Tegaskan Pergub 2/2025 Tak Cuma Urus Poligami, Ada Keluarga yang Perlu Dilindungi

Dapat Penjelasan dari Pj Teguh, Menteri Tito Tanggapi Polemik ASN DKI Boleh Poligami

Bima Arya Bela Pj Teguh Soal Pergub Poligami ASN DKI: untuk Perketat Cerai dan Nikah

Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Pj Teguh: Semangatnya Melindungi Keluarga ASN

Mendagri Tito Akan Tanyakan Pj Gubernur DKI Lebih Dahulu soal Kebijakan Poligami

Perketat Aturan Pernikahan Bagi ASN, Pemprov Jakarta: Agar Tak Seenaknya Bercerai

Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Asal Bisa Berlaku Adil dan Dapat Izin Atasan

Syarat Poligami untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Ketentuan Lengkap!
