Minuman Beralkohol Masih Menjamur di Warung Jamu


Kepala Dinas Perindustrian Sumatera Selatan M Permana (kiri) razia minuman beralkohol di salah satu toko minuman grosir di Kota Palembang, Kamis (16/4). (Foto: Antara/Feny Selly)
MerahPutih Bisnis - Larangan penjualan minuman beralkohol golongan A belum efektif. Pasalnya, minuman ini masih mudah ditemui di warung-warung jamu. Persebaran warung jamu di berbagai tempat juga mempermudah cara memperoleh minuman tersebut tanpa adanya batasan pembelian.
Demikian paparan salah seorang pedagang jamu, Budi -sebut saja begitu, namanya ingin disamarkan- di Jalan Bambu Apus-Setu, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (20/4) malam, kepada Merahputih.com.
Dia menjelaskan, minuman beralkohol golongan A seperti bir masih mudah didapatkan di warung-warung jamu. Bahkan, dia manambahkan, remaja masih sering membeli tanpa adanya pantauan seperti larangan pemerintah.
"Masih banyak kok. Jangankan itu, minuman alkohol lebih tinggi masih banyak juga," ungkap dia.
Sebelumnya, sejak 16 April, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang penjualan minuman berlakohol golongan A di minimarket. Penjulan di supermarket juga dibatasi dengan syarat batas usia tertentu. Aturan tersebut tertuang melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015. Berikut ini sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia: shandy, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali. (fre)
Baca Juga:
Per 16 April Masih Bisa Beli dan Minum Bir, Asalkan
Gubernur dan Wagub DKI Jakarta Pernah Minum Minuman Beralkohol