Menteri Susi Kecolongan, Kapal Hai Fa Diam-Diam Tinggalkan Indonesia


Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menghadiri rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2). (Foto Antara/ismar Patrizki)
MerahPutih, Nasional-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan Kapal Hai Fa telah meninggalkan perairan Indonesia pada Senin (1/6) lalu sekira pukul 18.20 WIT. Kapal Hai Fa berlayar berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Ambon Nomor: Print-S110/EUH.2/2015 tanggal 28 Mei 2015 perihal barang bukti beserta perlengkapannya dikembalikan kepada pemilik kapal.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, pihak pengawas dari perikanan Satker PSDK Ambon tidak mendapat pemberitahuan terkait rencana keberangkatan kapal tersebut sehingga tidak menerbitkan Surat Laik Operasi (SLO) maupun pengganti SLO.
"Bagaimana kapal sebesar lapangan bola bisa jalan tanpa menggunakan SLO," ujar Susi dengan nada kecewa di Gedung Mina Bahari I, Jakarta, Kamis (18/6).
Syahbandar Kantor Otoritas Kesyahbandaran (KSOP) Kelas I Ambon-Ditjen Perhubungan Laut tidak mendapat pemberitahuan lebih awal terkait rencana keberangkatan kapal Hai Fa. Sehingga, pihak Syah Bandar KSOP Kelas I Ambon juga tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Untuk diketahui, kapal Hai Fa diduga diberangkatkan dari Teluk Ambon menuju Tiongkok melalui perairan Maluku Utara ke Laut Sulawesi pada Kamis (4/6) dan sudah sampai di peraiaran Filipina. Kemungkinan saat ini kapal Hai Fa sudah sampai di Tiongkok.
Susi menyesalkan Kapal Hai Fa melenggang bebas dari wilayah perairan Indonesia di saat instansi-instansi terkait seperti KKP, Bea Cukai, dan Kemenkeu tengah berupaya mengembangkan penyidikan baru terhadap kasus kapal penangkap ikan asal Tiongkok tersebut.
"Jadi di sinilah keprihatinan mendalam bahwa ikan-ikan yang ada di kapal ini, kemarin yang saya lupa, kapal Hai Fa ini milik siapa, kalau melihat komisarisnya sama dengan Afona dan Dwi Karya perusahaan yang punya UPI, dan SIPI, SIKPI. Kalau kapal tangkapnya melanggar, ya hasil-hasilnya juga melanggar," ujarnya.
Susi menambahkan bahwa kapal ini melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indoneaia dan internasional sehingga perlu diberlakukan red notification kepada pihak Internasional Maritime Organization (IMO) untuk mencabut segala bentuk izin atau lisensi internasional, dan menetapkan Hai Fa sebagai kapal IUU List atau Illegal list untuk diusulkan kepada pihak organisasi internasional bidang perikanan, dan Ditjen Perhubungan Laut mencabut dan tidak memberlakukan segala bentuk dokumen Hai Fa yang diterbitkan oleh lingkup Ditjen Hubla. (Rfd)
Baca Juga:
Susi Pudjiastuti Ogah Disamakan dengan Cut Nyak Dhien
Indonesia Alami Kerugian Rp 300 Triliun Akibat Pencurian Ikan Ilegal
Menteri Susi Dukung Bareskrim Ungkap Kasus Dugaan Korupsi di Ditjen KKP