Menteri Lukman Hakim Sambangi KPK
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadiri rapat konsultasi dengan KPK, Jakarta, Kamis (25/6). (Foto: Antara)
MerahPutih Nasional - Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, hari ini, Kamis (25/6), menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Politikus PPP ini menegaskan, kedatangannya ke Gedung KPK bukan membicarakan satu kasus korupsi. Dia menjelaskan, pihaknya hanya sekadar membicarakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama (Kemenag).
Lukman menambahkan, pertemuan ini juga dimanfaatkan untuk evaluasi pelaksanaan PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang PNBP Nikah dan Rujuk. "Kunjungan ini cuma untuk bagaimana agar sistem berjalan dengan baik," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, intinya berupaya melakukan pencegahan korupsi di internal Kemenag. (fre)
Baca Juga:
KPK Bantah Isu Pelarangan Ibadah
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Kemenag Harap Perpres Ditjen Pesantren Terbit Sebelum 2026, Siap-Siap Pendidikan Santri Naik Kelas
Tragedi Masjid Sibolga: Kemenag Murka Rumah Ibadah Diubah Jadi Arena Kekerasan, Program Inklusif Terancam Gagal Gara-Gara Aksi Para Pelaku
Beasiswa dan Tunjangan Guru di Bawah Kementerian Agama Bakal Ditambah
Kemenag Tetapkan Standar Bangunan Pesantren Pasca Tragedi Al Khoziny, Prioritaskan Keamanan Santri
Kakanwil Kemenag NTB Lempar Mikrofon, DPR Singgung Evaluasi hingga Pemberian Sanksi
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Status ASN Ditjen PHU Kemenag Hingga Tingkat Kab/Kota Bakal Pindah Ke Kementerian Haji
Jangan Usir Anak-Anak Saat Bermain di Lingkungan Masjid, Bikin Juga Program Buat Anak Muda
Temukan Catatan Keuangan Jual Beli Kuota Haji, KPK Telusuri Aliran Duit Biro Travel ke Pejabat Kemenag
Pengalihan Penyelenggaraan Haji dari Kemenag ke BP Haji Masih Belum Jelas, DPR Baru Usulkan RUU Peralihan