Menteri LHK Siti Nurbaya Tutup Paksa Apartemen di Bandung

Menteri LHK Siti Nurbaya (Foto: Istimewa)
MerahPutih Nasional - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) memantau adanya pembangunan apartemen di Bandung yang terindikasi mencemari lingkungan. Kemen LHK melihat, pencemaran seperti itu merupakan pembiaran rusaknya lingkungan.
Menteri LHK Siti Nurbaya, Kamis (7/5), melakukan penyegelan atau penutupan paksa pembangunan dua apartemen yang terindikasi melakukan pencemaran lingkungan. Penyegelan ini berisifat sementara hingga pemilik berupaya apartemennya mengindahkan ihwal pencemaran lingkungan tersebut.
"Berlokasi di daerah Ciumbeuleuit, Kawasan Bandung Utara (KBU), diduga melanggar aturan karena didirikan pada lokasi yang memiliki kemiringan lereng cukup tinggi sehingga dikhawatirkan dapat mengancam bangunan di sekitarnya serta lingkungan di bawahnya," kata Siti, seperti pernyataan tertulis yang diterima pada Jumat (8/5).
Penyegelan tersebut didampingi Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mizwar serta Ketua Satgas. Selain Ciumbeuluit, Siti juga melakukan sidak ke Dago Utara. Penertiban Hukum Lingkungan Terpadu Jawa Barat Anang Sudarna. (fre)
Baca Juga:
Antisipasi Kerusakan Lingkungan, Walhi Jatim Gugat BLH Malang
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Dianggap Jadi Pemicu Banjir Jabodetabek, Puluhan Vila di Puncak Disegel

Hashim Djojohadikusumo Terima Penghargaan dari Kementerian LHK

Akhirnya, Teka-teki Kejaksaan Agung Geledah Kantor KLHK 14 Jam Terjawab

Kejaksaan Agung Geledah Kantor KLHK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Baru

KLHK Minta Laporan Sejumlah Industri soal Kewajiban Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai

PLTU Bukan Penyebab Utama Buruknya Udara Jakarta

KLHK Diminta Lakukan Kajian Pencegahan dan Pengendalian Udara Jakarta yang Buruk

Saksi Sebut Duta Palma Tak Bisa Diproses Hukum di Sidang Kasus Lahan Sawit Inhu Riau
