Menkes: Jika ISPU Diatas 50, Warga Jangan Keluar Rumah


Menteri Kesehatan Nila F Moeloek (kiri) disambut murid SD saat berkunjung di Puskesmas Kassi-kassi, Kecamatan Rappocini Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (11/3). (Foto: Antara/Yusran Ucang)
Merahputih Peristiwa - Memburuknya dampak kabut asap, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek memberikan informasi kepada masyarakat di daerah yang terkena dampak asap agar tidak ke rumah bila Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di atas 50.
Nila juga berharap kepada segenap tim medis untuk beroperasi keluar kantor untuk mencari orang beresiko tinggi terkena penyakit.
"Dokter dan tenaga medis juga diperintahan keluar kantor untuk mencari orang beresiko tinggi" Ujar Nila dalam jumpa pers tentang hasil rapat dengan Menko Polhukam di kantor Kemenkes, Jalan HR Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Rapat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dipimpin Luhut Pandjaitan dan diikuti Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan Menteri sosial (Mensos).
"Tadi rapat koordinasi di Kemenko Polhukam. Kami juga menyesalkan ada bencana kebakaran di Riau dan Sumatera Selatan. Dalam rapat itu kita diminta harus mengoptimalkan penanganan karena banyak jatuh korban karena tidak mendapat regulasi yang baik," ujar Nila
Untuk menanggulangi beberapa penyakit akibat kabut asap disana, Nila akan bekerja sama dengan perhimpunan dokter paru Indonesia. Ia juga meminta kementerian pendidikan nasional (kemendiknas) untuk melibarkan SD sampai SMP jika konisi asap sangar buruk.
"jika kondisi asap di atas 300 kita minta liburkan dan di atas 500 masyarakat tidak boleh beraktivitas di luar rumah," terang Nila. Sekadar diketahui, banyak kota yang status ISPU-nya di level Berbahaya sehingga banyak sekolah yang meliburkan siswanya.
Nila juga mengatakan pihaknya telah mengirimkan pemberitahuan agar pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan penentuan ISPU setiap 24 jam kepada semua fasilitas kesehatan agar memberikan pelayanan 24 jam kepada warga.
"Kita sudah kirim edaran agar penentuan ISPU dilakukan setiap 24 jam. Untuk masyarakat agar menggunakan exhause atau penjernih udara (air purifier) di dalam rumahnya. Dan untuk semua fasilitas kesehatan agar memberikan pelayanan 24 jam serta kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi dan Kabupaten Kota membuka pos. Dokter dan tenaga medis juga harus keluar mencari orang yang berisiko tinggi," tutup Nila.
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Presiden Prabowo Perintahkan Menkes Kerja Keras Percepat Pemenuhan 70 Ribu Dokter Spesialis

Kemenkes Beri Obat Cacing ke Warga yang Satu Desa dengan Raya di Sukabumi

KPK Geledah Kantor Kemenkes terkait Kasus Bupati Koltim

Menkes Janji Percepat Target 70 Ribu Dokter Spesialis Sesuai Perintah Prabowo, Siapkan Berbagai Intervensi

Mulai 4 Agustus 2025, 53,8 Juta Anak Sekolah Bakal Ikut Cek Kesehatan Gratis

Jumlah Perokok Naik 5 Juta Orang, Termasuk Perokok Usia 15 Tahun

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

50 Persen Perempuan Ikut Cek Kesehatan Gratis Alami Obesitas Sentral, Jika Tidak Ditangani Bisa Alami Stroke

Miris, Rokok Pengeluaran Tertinggi Ketiga Keluarga Indonesia di Atas Pendidikan

4 Fakta Peringatan Kemenkes tentang Kewaspadaan Penularan COVID-19
