Mendagri Akan Jerat Ormas Pengganggu Ketertiban

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 07 Desember 2016
Mendagri Akan Jerat Ormas Pengganggu Ketertiban

Mendagri Tjahjo Kumolo akan revisi UU Ormas. (Foto : kemendagri.go.id/Puspen Kemendagri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Adanya ormas yang mengganggu ketertiban masyarakat, menjadi salah satu alasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi Undang-undang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan secara prinsip, pemerintah mengizinkan masyarakat membentuk ormas. Tapi seperti dirilis di kemendagri.go.id, Tjahjo menilai adanya ormas yang menolak atau antipancasila serta menghina lambang negara.  Bagi ormas-ormas yang melanggar ini, Pemerintah akan menerapkan sanksi.

Mekanisme dalam menghadapi ormas tersebut menurut  Mendagri seperti proses peringatan, pengadilan hingga sampai ke keputusan Mahkamah Agung.

“Kalau ada ormas yang menolak pancasila itu proses dan mekanismenya kalau mengikuti UU yang sekarang ini ada proses peringatan proses pengadilan sampai keputusan MA. (dsyamil)

BACA JUGA 

  1. Mendagri: PNS Dilarang Dukung Petahana
  2. Mendagri: Laporkan Jika Ada Pungli saat Perekaman E-KTP
  3. Kemendagri Bentuk Tim Investigasi Usut Bentrokan Polisi VS Satpol PP

 

#Uu Ormas #Tjahjo Kumolo
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Bukan Polisi, Ini Dia Pihak yang Berwenang Bubarkan Ormas Pengganggu
Data pelanggaran ormas akan diserahkan kepada Kemendagri untuk dievaluasi, dan kementerian tersebut yang berhak menjatuhkan sanksi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Mei 2025
Bukan Polisi, Ini Dia Pihak yang Berwenang Bubarkan Ormas Pengganggu
Indonesia
Politikus NasDem Tolak Revisi UU Ormas, Tidak Urgen Dan Masalah Pada Penegakan Hukum
Legislator Fraksi NasDem itu menilai langkah yang lebih mendesak adalah memperkuat aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 April 2025
Politikus NasDem Tolak Revisi UU Ormas, Tidak Urgen Dan Masalah Pada Penegakan Hukum
Bagikan