MerahPutih, Kriminal-Ibu angkat Engeline (sebelumnya ditulis Angeline), Margriet Christina Megawe menjalani pemeriksaan di Polda Bali dalam kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Agus Tae Hamba May.
Dalam pemeriksaan, Agus mengaku kepada penyidik pembunuh Engeline adalah M dan ia dijanjikan bayaran Rp200 juta.
Salah satu kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor mengatakan kliennya membantah semua tuduhan mantan pembantunya itu.
"Klien kami marah dituduh membunuh anak angkatnya. Ia menangis. Klien kami juga menyatakan tidak pernah menjanjikan uang Rp200 juta kepada tersangka," kata Dion kepada wartawan di Polda Bali, Sabtu (20/6).
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Kota Denpasar memeriksa Margriet di Polda Bali di mana perempuan berusia 60 tahun itu ditahan. Margriet ditahan di Polda Bali karena kasus dugaan penelantaran anak dengan korban Engeline. Tersangka Agus sendiri ditahan di Mapolresta Denpasar. Penyidik Polresta Denpasar mendatangi Mapolda Bali untuk memeriksa Margriet mulai pukul 10.30 WITA.
"Penyidik Polresta periksa Ibu Margriet di Polda. Tidak ada rencana (diperiksa) di Polresta," ucap Dion.
Dalam kasus pembunuhan Engeline, Margriet sudah diperiksa sedikitnya empat kali termasuk dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan karena baik Margriet dan Agus dinilai polisi kerap memberikan keterangan berubah-ubah.
Baca Juga:
Engeline Jadi Ikon Antikekerasan
Lagu 'Angeline Tenanglah Di Surga' Buat Netizen Terharu