Maling Gasak Sepeda Motor Polisi di Area Parkir Polda Metro Jaya

Fadhli Fadhli - Senin, 07 Desember 2015
Maling Gasak Sepeda Motor Polisi di Area Parkir Polda Metro Jaya

Ilustrasi curanmor (Foto: aripitstop)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Diibalik meriahnya puncak HUT Polda Metro Jaya yang ke-66 yang digelar di Masjid Al-Kautsar, maling berhasil gasak sepeda motor milik Polisi di Area Parkti Polda Metrro Jaya.

Sepeda motor itu adalah milik salah satu anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dir Pamobvit) Polda Metro Jaya, Bripka Muhammad Solechan yang terparkir di pelataran Balai Wartawan Polda Metro Jaya.

Menurut Solechan, ia memarkir kendaraannya di area parkir Balai Wartawan Polda Metro Jaya. Namun saat hendak pulang usai menjalankan tugasnya, sepeda  motornya sudah tidak ada pada tempatnya.

"Motor saya Honda Vario warna merah dengan No. Polisi 3528 TVL, tadi pagi saya parkir diarea parkir Balai Wartawan. Tapi pas mau pulang, kok tiba-tiba gak ada," ujar Solechan kepada awak media  di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12) malam.

Untuk mengusut hilangnya kendaraan milik Bripka M. Solechan, Pihak Polda Metro Jaya akan melihat rekaman CCTV yang berada didepan Balai Wartawan Polda Metro.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan komentar dibalik insiden kecil disaat HUT Polda Metro Jaya yang ke-66.

Untuk saat ini, dugaan sementara ada kelalaian dari pihak penjaga karcis parkir yang bisa meloloskan kendaraan tanpa menggunakan karcis parkir. (gms)

 

BACA JUGA:

  1. Festival Passer Baroe, Destinasi Wisata dan Kuliner Jakarta
  2. Kuliner Betawi Jajanan Favorit Pengunjung Festival Passer Baroe
  3. Berkas Penyelidikan Metromini vs KRL Tetap Dikumpulkan
  4. 16 Korban Tewas Metromini-KRL Sudah Dijemput Keluarga
  5. Informasi Korban Tewas KRL VS Metromini Dirahasiakan untuk Jaga Asuransi
#Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan