Lanjutan Sidang Reklamasi Pulau F, I, dan K, Hadirkan Saksi Penggugat


Suasana Sidang PTUN Reklamasi Teluk Jakarta di PTUN Jakarta, Kamis (4/8) (Foto: MP/Noer Ardiansyah)
MerahPutih Megapolitan - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang Reklamasi Pulau F, I, dan K yang mengagendakan pemeriksaan saksi Zelfi E.S dari para penggugat KNTI.
Dalam kesaksiannya, Zelfi menyampaikan sebelum adanya proyek reklamasi, kehidupan para nelayan sangat berkecukupan.
"Namun, setelah ada proyek reklamasi penghasilan kami jauh berkurang," kata Zelfi di ruang sidang PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (4/8).
Apabila Reklamasi Pulau F tetap dijalankan, tambah Zelfi, akan berdampak lebih buruk terhadap nelayan Jakarta. "Pulau F, I, dan K adalah wilayah tangkapan nelayan. Kalau reklamasi tetap dijalankan, rekan nelayan tidak mempunyai tempat tangkapan ikan," ucapnya lirih.(Ard)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pembangunan Pulau Sampah Jakarta Masih Butuh Kroscek Regulasi Reklamasi

Diduga tak Berizin, Pagar Laut yang Ganggu Nelayan di Tangerang akan Dibongkar

Ridwan Kamil Bakal Audit Aturan Reklamasi Utara Jakarta Jika Jadi Gubernur

MK Siapkan Banding untuk Melawan Putusan PTUN Terkait Suhartoyo

Wagub DKI Pastikan Permukiman Pulau G Tak Dibuat Eksklusif

Soal Reklamasi Pulau G untuk Pemukiman, PDIP Sebut Anies Tidak Konsisten

Reklamasi Pulau G akan Difungsikan untuk Permukiman
