Langgar Paten, Apple Didenda $234 Juta
Apple A8. (Foto: Next Power Up
MerahPutih Teknologi - Setelah dilaporkan oleh Wisconsin Alumni Research Foundation (WARF) atas pelanggaran paten prosesor, kini Apple harus rela didenda $234 juta.
Hakin pengadialan AS, William M. Conley menjatuhkan putusan pada Senin (26/10) yang menyetujui klaim pelanggaran yang berdasarkan pada US Patent No 5.781.752.
Diketahui paten tersebut digunakan dalam chip prosesor Apple A7 dan A8 yang digunakan pada perangkat iOS. Hakim Conley menganggap Apple terbentur masalah kewajiban atas paten, pelanggaran literal, dan kerusakan.
dijelaskan oleh Apple Insider, Apple telah gagal berargumen, termasuk digagalkannya pernyataan Apple bahwa A7 dan A8 tidak masuk kriteria pelanggaran paten penggugat.
Kala itu diberitakan bahwa Apple telah menggunakan teknologi yang berfungsi untuk meningkatkan efisiensi chip pada iPhone dan iPad, seperti yang sudah terdaftas pada lembaga pengajuan paten Amerika, USPTO.
Sebelumnya WARF juga pernah mengajukan gugatan serupa pada Intel pada tahun 2008. Namun masalah ini langsung diselesaikan di luar pengadilan.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Bocoran iPhone Lipat: Apple Siapkan Baterai Terbesar Sepanjang Sejarah
Update iOS 26.2.1 Resmi Dirilis, Ini Perubahan Pentingnya
Siri iOS 27: Si Chatbot Sakti Apple yang Bikin ChatGPT Kelihatan Jadul dan Kuno
Desain Rahasia Tesla Hingga Apple Berpotensi Dijual ke Kompetitor Buntut Data Engineering Luxshare Diretas 'RansomHub'
iPhone 18 Pro hingga iPhone Fold Siap Meluncur September 2026, tak Bawa Dynamic Island?
Harga iPhone 18 Pro Max Diprediksi Bakal Meroket Buntut Kelangkaan Komponen RAM
iPhone 18 Pro Bakal Pakai Layar LTPO+ Canggih, Siap-Siap Ucapkan Selamat Tinggal ke Teknologi Dynamic Island
Simak Nih! Cara Pakai StandBy Mode iPhone iOS 17: Tips dan Kustomisasi
Apple Ring Masih Malu-Malu Kucing Muncul di 2026, Fans Apple Diminta Sabar Menanti
Apple Makin Dekat Rilis iPhone Lipat, Dikabarkan Meluncur September 2026