Langgar Paten, Apple Didenda $234 Juta
Apple A8. (Foto: Next Power Up
MerahPutih Teknologi - Setelah dilaporkan oleh Wisconsin Alumni Research Foundation (WARF) atas pelanggaran paten prosesor, kini Apple harus rela didenda $234 juta.
Hakin pengadialan AS, William M. Conley menjatuhkan putusan pada Senin (26/10) yang menyetujui klaim pelanggaran yang berdasarkan pada US Patent No 5.781.752.
Diketahui paten tersebut digunakan dalam chip prosesor Apple A7 dan A8 yang digunakan pada perangkat iOS. Hakim Conley menganggap Apple terbentur masalah kewajiban atas paten, pelanggaran literal, dan kerusakan.
dijelaskan oleh Apple Insider, Apple telah gagal berargumen, termasuk digagalkannya pernyataan Apple bahwa A7 dan A8 tidak masuk kriteria pelanggaran paten penggugat.
Kala itu diberitakan bahwa Apple telah menggunakan teknologi yang berfungsi untuk meningkatkan efisiensi chip pada iPhone dan iPad, seperti yang sudah terdaftas pada lembaga pengajuan paten Amerika, USPTO.
Sebelumnya WARF juga pernah mengajukan gugatan serupa pada Intel pada tahun 2008. Namun masalah ini langsung diselesaikan di luar pengadilan.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
iPhone 11 vs iPhone XR: Mana yang Masih Layak Dibeli di 2025?
Desain iPhone Air 2 Bocor! Pakai Kamera Ganda dan Diperkirakan Rilis 2026
iPad Pro M5 Lolos TKDN, Simak Spesifikasi dan Keunggulannya
iPhone 20 Dikabarkan Pakai Tombol Solid-State, Akhiri Era Tombol Mekanis
Apple Bakal Rilis iPhone 20 pada 2027, ini Bocoran Model Lain yang Diprediksi Hadir
iPhone 18 Bakal Punya RAM 12GB, Fitur Apple Intelligence Jadi Lebih Banyak!
Apple Enggak Bakal Rilis iPhone 19, Siap-siap Diganti dengan Model ini
iPhone Air Kurang Laku di Pasaran, Apple Siapkan Model 'Flip' Tahun Depan
DxOMark Sebut iPhone 17 Pro Punya Kamera Selfie Terbaik, Kalahkan Google dan Honor
10 Smartphone Terbaru 2025 di Indonesia, Pilihan Terbaik untuk Semua Budget