Langgar Paten, Apple Didenda $234 Juta


Apple A8. (Foto: Next Power Up
MerahPutih Teknologi - Setelah dilaporkan oleh Wisconsin Alumni Research Foundation (WARF) atas pelanggaran paten prosesor, kini Apple harus rela didenda $234 juta.
Hakin pengadialan AS, William M. Conley menjatuhkan putusan pada Senin (26/10) yang menyetujui klaim pelanggaran yang berdasarkan pada US Patent No 5.781.752.
Diketahui paten tersebut digunakan dalam chip prosesor Apple A7 dan A8 yang digunakan pada perangkat iOS. Hakim Conley menganggap Apple terbentur masalah kewajiban atas paten, pelanggaran literal, dan kerusakan.
dijelaskan oleh Apple Insider, Apple telah gagal berargumen, termasuk digagalkannya pernyataan Apple bahwa A7 dan A8 tidak masuk kriteria pelanggaran paten penggugat.
Kala itu diberitakan bahwa Apple telah menggunakan teknologi yang berfungsi untuk meningkatkan efisiensi chip pada iPhone dan iPad, seperti yang sudah terdaftas pada lembaga pengajuan paten Amerika, USPTO.
Sebelumnya WARF juga pernah mengajukan gugatan serupa pada Intel pada tahun 2008. Namun masalah ini langsung diselesaikan di luar pengadilan.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
iPhone 18 Pro Bakal Dilengkapi Kamera Aperture Variabel, Kerja Sama dengan 2 Perusahaan Tiongkok

Sultan Merapat! Varian 2TB iPhone 17 Jadi Incaran, Harganya Bikin Melongo

iPhone Air: Harga Resmi, Spesifikasi, dan Fakta Ponsel Tertipis Apple

iPhone 17, iPhone 17 Pro, dan iPhone 17 Pro Max: Spesifikasi Lengkap dan Harga

Siap Diproduksi 2026, Apple Pangkas Harga Engsel iPhone Fold

Segini Harga iPhone 17 Resmi di Indonesia, Paling Murah Rp 17 Jutaan

Apple Hadapi Investigasi di Prancis, Siri Diduga Rekam Suara Pengguna Tanpa Izin

Siap-Siap! Apple Umumkan Pre-order iPhone 17, iPhone 17 Pro, iPhone 17 Pro Max, dan iPhone Air di Indonesia Mulai 10 Oktober 2025

Bodi iPhone 17 Pro Alami Masalah 'Scratchgate', Lagi Ramai Jadi Perbincangan

iPhone 18 Pro Berencana Adopsi Desain Semi-transparan, Jadi Keputusan Paling Berani?
