Langgar Paten, Apple Didenda $234 Juta


Apple A8. (Foto: Next Power Up
MerahPutih Teknologi - Setelah dilaporkan oleh Wisconsin Alumni Research Foundation (WARF) atas pelanggaran paten prosesor, kini Apple harus rela didenda $234 juta.
Hakin pengadialan AS, William M. Conley menjatuhkan putusan pada Senin (26/10) yang menyetujui klaim pelanggaran yang berdasarkan pada US Patent No 5.781.752.
Diketahui paten tersebut digunakan dalam chip prosesor Apple A7 dan A8 yang digunakan pada perangkat iOS. Hakim Conley menganggap Apple terbentur masalah kewajiban atas paten, pelanggaran literal, dan kerusakan.
dijelaskan oleh Apple Insider, Apple telah gagal berargumen, termasuk digagalkannya pernyataan Apple bahwa A7 dan A8 tidak masuk kriteria pelanggaran paten penggugat.
Kala itu diberitakan bahwa Apple telah menggunakan teknologi yang berfungsi untuk meningkatkan efisiensi chip pada iPhone dan iPad, seperti yang sudah terdaftas pada lembaga pengajuan paten Amerika, USPTO.
Sebelumnya WARF juga pernah mengajukan gugatan serupa pada Intel pada tahun 2008. Namun masalah ini langsung diselesaikan di luar pengadilan.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Apple Bakal Rombak Desain hingga 2027, iPhone 17 Jadi Seri Pertama yang Berevolusi

iPhone 17 Resmi Meluncur 9 September 2025, Harganya Dibanderol Mulai Rp 13 Jutaan

Apple Siap Luncurkan iPhone 17 di Acara 9 September 2025, Ini Bocorannya

Apple Kemungkinan Kembali Bawa Casing Bumper untuk iPhone 17 Air, Tahan Goresan hingga Benturan

Apple Ubah Strategi, Peluncuran iPhone 18 Tahun Depan Bakal Dibagi 2 Tahap

Bocoran Spesifikasi iPhone 17e: Ukuran Layar, Chipset, Kamera, dan Desain

Bocoran iPad Mini 8: Kemungkinan Pakai Chip A19 Pro dan Layar OLED

Apple Pilih Gelontorkan Investasi Rp 1.627 Triliun di AS, Investasi di Indonesia Diklaim Terus Lanjut

Apple Siapkan MacBook dengan Chipset A18 Pro, Harganya Dibanderol Mulai Rp 9 Jutaan

Belum Resmi Diluncurkan, iPhone 17 Pro Palsu Sudah Muncul ke Publik
