Langgar Paten, Apple Didenda $234 Juta
MerahPutih Teknologi - Setelah dilaporkan oleh Wisconsin Alumni Research Foundation (WARF) atas pelanggaran paten prosesor, kini Apple harus rela didenda $234 juta.
Hakin pengadialan AS, William M. Conley menjatuhkan putusan pada Senin (26/10) yang menyetujui klaim pelanggaran yang berdasarkan pada US Patent No 5.781.752.
Diketahui paten tersebut digunakan dalam chip prosesor Apple A7 dan A8 yang digunakan pada perangkat iOS. Hakim Conley menganggap Apple terbentur masalah kewajiban atas paten, pelanggaran literal, dan kerusakan.
dijelaskan oleh Apple Insider, Apple telah gagal berargumen, termasuk digagalkannya pernyataan Apple bahwa A7 dan A8 tidak masuk kriteria pelanggaran paten penggugat.
Kala itu diberitakan bahwa Apple telah menggunakan teknologi yang berfungsi untuk meningkatkan efisiensi chip pada iPhone dan iPad, seperti yang sudah terdaftas pada lembaga pengajuan paten Amerika, USPTO.
Sebelumnya WARF juga pernah mengajukan gugatan serupa pada Intel pada tahun 2008. Namun masalah ini langsung diselesaikan di luar pengadilan.
BACA JUGA: