Lakukan Kartel Barang, KPPU: Izin Usaha akan Dicabut!
Petugas Bulog memeriksa beras (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)
MerahPutih Keuangan - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) berencana akan mencabut izin usaha perusahaan yang melakukan kartel barang atau praktik penimbunan komoditi penting ke pasar sehingga harga barang naik.
Rencana KPPU ini didukung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Seperti diketahui, pengurangan pasokan komoditi ini merupakan salah satu distorsi yang dilakukan pengusaha untuk meraup keuntungan yang banyak.
“Respon beliau sangat mendukung upaya-upaya KPPU untuk melakukan penegakan hukum di bidang pangan,” kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf kepada wartawan usai diterima Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/11) pagi.
Syarkawi mengungkapkan bahwa tindakan curang ini akan mengundang sanksi terhadap pelaku. Salah satunya adalah pencabutan izin usaha tersebut.
Seperti dilansir Setkab, para pelaku kartel ini berasal dari pengusaha daging dan beras.
BACA JUGA:
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
KPPU Selidiki Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Panggil Pertamina Hingga SPBU Swasta
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Tepis Hasil Investigator KPPU, Mendag Tegaskan Merger TikTok-Tokopedia Tidak Langgar Aturan
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Temukan 8 dari 17 Bahan Pangan Dijual di Atas HET, KPPU Tuntut Pemerintah Bertindak
KPPU Jatuhkan Denda Rp 202,5 M kepada Google, Dinilai Bersalah Karena Monopoli Pasar
KCIC Hormati Investigasi KPPU Terkait Dugaan Persekongkolan Pengadaan Proyek 'Whoosh'
Dituding Terlibat Persekongkolan Pemasok Pengadaan Jasa Proyek, KCIC Cuci Tangan?
KCIC Hormati KPPU Investigasi Dugaan Persekongkolan Pengadaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung