Kubu Ical Bakal Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan

Fredy WansyahFredy Wansyah - Rabu, 04 Maret 2015
Kubu Ical Bakal Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
Bambang Soesatyo

MerahPutih Nasional - Menteri Hukum dan HAM diharapkan tidak gegabah menerima klaim kemenangan kubu hasil Munas Ancol. Menkumham diharapkan membaca amar keputusan Mahkamah Partai berlambang pohon beringin itu. Demikian disampaikan Bambang Soesatyo alias Bamsoet, di Jakarta, Rabu (4/3). (Baca juga: Agung Laksono Gerak Cepat Urus Golkar)

"Sebab, Mahkamah Partai Golkar dalam amar putusannya menyatakan bahwa menerima eksepsi para termohon (Aburizal cs) untuk sebagian. Menyatakan permohonan para pemohon (Agung Laksono cs) tidak dapat diterima," kata Bamsoet, Rabu (4/3).

Menurut Bamsoet, dalam pokok perkara, mahkamah menyatakan tidak dapat mengambil keputusan karena tidak tercapai kesepakatan di antara empat hakimnya. Hakim Andi Mattalatta dan Djasri Marin menyatakan Munas Ancol yang sah tapi harus mengakomodasi tokoh-tokoh dari Munas Bali. Sementara Hakim Muladi dan Natabaya punya pendapat yang berbeda dengan Andi dan Djasri.

"Muladi dan Natabaya berpendapat karena termohon Aburizal cs kasasi atas putusan sela PN Jakbar, maka pihak ini menghendaki penyelesaian masalah melalui pengadilan, dan ini sesuai dengan rekomendasi mahkamah partai tgl 23 desember 2014," pungkas Anggota Komisi III DPR RI ini.

Bamsoet menambahkan, Muladi dan Natabaya tidak mengemukakan pendapat munas mana yag sah. Karena hakimnya ada empat dan ada dua pendapat berbeda yang masing-masing didukung dua hakim, maka sidang tidak bisa ambil keputusan alias deadlock dalam menyelesaikan perselisihan internal Partai Golkar. Namun demikian, kata Bamsoet, ada beberapa media salah paham atas Putusan ini. (BacaMahkamah Partai Golkar Sahkan Kepengurusan Agung Laksono)

"Dikira yg menang adalah Agung cs dg munas Ancolnya. Padahal itu hanya pendapat hakim Andi Mattalatta dan Djasri Marin, bukan pendapat semua hakim. Jadi itu bukan putusan Mahkamah Partai. Dengan putusan Mahkamah Partai yang tidak memutuskan apa-apa itu, Aburizal cs tetap akan meneruskan perkara di pengadilan. Pernyataan kasasi sudah dilakukan di PN Jakbar dan memori kasasi dalam minggu ini juga akan diserahkan ke Pengadilan," pungkasnya. (hur)

#Kisruh Golkar #Partai Golkar #Bambang Soesatyo
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Bagikan