Kubu Ical Bakal Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan


Bambang Soesatyo
MerahPutih Nasional - Menteri Hukum dan HAM diharapkan tidak gegabah menerima klaim kemenangan kubu hasil Munas Ancol. Menkumham diharapkan membaca amar keputusan Mahkamah Partai berlambang pohon beringin itu. Demikian disampaikan Bambang Soesatyo alias Bamsoet, di Jakarta, Rabu (4/3). (Baca juga: Agung Laksono Gerak Cepat Urus Golkar)
"Sebab, Mahkamah Partai Golkar dalam amar putusannya menyatakan bahwa menerima eksepsi para termohon (Aburizal cs) untuk sebagian. Menyatakan permohonan para pemohon (Agung Laksono cs) tidak dapat diterima," kata Bamsoet, Rabu (4/3).
Menurut Bamsoet, dalam pokok perkara, mahkamah menyatakan tidak dapat mengambil keputusan karena tidak tercapai kesepakatan di antara empat hakimnya. Hakim Andi Mattalatta dan Djasri Marin menyatakan Munas Ancol yang sah tapi harus mengakomodasi tokoh-tokoh dari Munas Bali. Sementara Hakim Muladi dan Natabaya punya pendapat yang berbeda dengan Andi dan Djasri.
"Muladi dan Natabaya berpendapat karena termohon Aburizal cs kasasi atas putusan sela PN Jakbar, maka pihak ini menghendaki penyelesaian masalah melalui pengadilan, dan ini sesuai dengan rekomendasi mahkamah partai tgl 23 desember 2014," pungkas Anggota Komisi III DPR RI ini.
Bamsoet menambahkan, Muladi dan Natabaya tidak mengemukakan pendapat munas mana yag sah. Karena hakimnya ada empat dan ada dua pendapat berbeda yang masing-masing didukung dua hakim, maka sidang tidak bisa ambil keputusan alias deadlock dalam menyelesaikan perselisihan internal Partai Golkar. Namun demikian, kata Bamsoet, ada beberapa media salah paham atas Putusan ini. (Baca: Mahkamah Partai Golkar Sahkan Kepengurusan Agung Laksono)
"Dikira yg menang adalah Agung cs dg munas Ancolnya. Padahal itu hanya pendapat hakim Andi Mattalatta dan Djasri Marin, bukan pendapat semua hakim. Jadi itu bukan putusan Mahkamah Partai. Dengan putusan Mahkamah Partai yang tidak memutuskan apa-apa itu, Aburizal cs tetap akan meneruskan perkara di pengadilan. Pernyataan kasasi sudah dilakukan di PN Jakbar dan memori kasasi dalam minggu ini juga akan diserahkan ke Pengadilan," pungkasnya. (hur)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Golkar Bantah Adanya 'Barter' Posisi Menteri di Reshuffle Kabinet Hari Ini

Golkar Nilai Prabowo Berhasil Redam Eskalasi Demonstrasi dengan Pendekatan Tegas Sekaligus Adil

Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan

Muhammad Sarmuji Minta Kader DPRD Golkar Utamakan Kebijakan Pro Rakyat

Golkar Ingatkan Kritik Terhadap DPR Wajar Tapi Jangan Sampai Berubah Menjadi Kebencian yang Bisa Perlebar Jurang Perpecahan Bangsa

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP

Istana Ogah Dikaitkan Dengan Dinamika dan Isu Munaslub Partai Golkar

DPD Jakarta Sebut Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia Sebagai Isu Liar

4 Tahun Sebelum Pemilu, Golkar Jateng Ingin Rampungkan Seluruh Kepengurusan
