Kuasa Hukum Ahok Bacakan Nota Keberatan Dakwaan 'Pengadilan Oleh Massa'

Ana AmaliaAna Amalia - Selasa, 13 Desember 2016
Kuasa Hukum Ahok Bacakan Nota Keberatan Dakwaan 'Pengadilan Oleh Massa'

Deskripsi : Ahok bersama kakak angkatnya Nana Riwayatie (Foto: Twitter @Richardotio)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membacakan nota keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berjudul 'Pengadilan Oleh massa (Trial By The Mob)' di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12).

Dalam pembacaan, kuasa hukum menilai perkara Ahok sangat kental dengan nuansa keterpaksaan.

"Hal ini dilatarbelakangi penyelenggaraan sidang yang terburu-buru. Dari proses penyidikan hingga berkas laporan berstatus P21 atau lengkap begitu cepat. Bahkan pendaftaran persidangan atas kasus dugaan penistaan agama ini hanya memakan waktu hitungan hari," kata salah satu kuasa hukum saat membacakan nota.

Selain itu lanjutnya, surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan tahap II baru diterima mantan Bupati Belitung timur itu pada Rabu (30/11). Sedangkan Kamis (1/12) Ahok sudah harus memenuhi panggilan tersebut. "Padahal menurut Undang-Undang, selambat-lambatnya adalah tiga hari sebelum pemanggilan," terangnya.

Dari sejumlah pelanggaran yang dilakukan tersebut, menimbulkan tanda tanya, mengingat pada saat bersamaan banyaknya aksi yang digelar massa terkait kasus dugaan penistaan agama.

Hal senada diungkapkan kuasa hukum lainnya, Sirra Prayuna. Ia menilai aksi massa yang sudah berlangsung tiga kali disebut sebagai tekanan. Pasalnya, mereka menuntut agar Ahok diproses hukum dan ditahan.

Mengutip pernyataan Ketua Setara Institute Hendardi yang menyebut keputusan Kejaksaan Agung mempercepat proses hukum Ahok dipengaruhi oleh tekanan massa.

"Menurut Hendardi, keputusan Kejagung mempercepat trial by the mob, pengadilan oleh massa," ujar Sirra mengutip istilah Hendardi.

Selain itu, tim penasihat hukum Ahok juga mengutip pernyataan perwakilan-perwakilan tokoh tertentu yang menyebutkan trial by the mob merupakan gambaran massa menjadi penentu keputusan.

"Dalam kasus ini, tim kuasa hukum Ahok pun berharap supaya majelis hakim dapat memutuskan perkara yang menjerat kliennya itu secara adil, tidak terpengaruh oleh desakan massa," pungkas Sirra.(Fdi)

BACA JUGA:

  1. Ahok Didakwa Sebarkan Permusuhan Antar Umat Beragama
  2. Isi Surat Dakwaan Kasus Penistaan Agama Oleh Ahok
  3. Ahok Menangis Saat Bacakan Nota Keberatan Dakwaan
  4. Ini Penyebab Ahok Menangis di Ruang Sidang
  5. Ahok Minta Izin Memutar Video Gus Dur
# Penistaan Agama #Gubernur Ahok
Bagikan
Ditulis Oleh

Ana Amalia

Happy life happy me

Berita Terkait

Indonesia
Ketua DPD Golkar Sumut Ambil Formulir Cagub Dari PDIP
PDI Perjuangan berencana mengusung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai bakal calon gubernur(cagub) di Pilkada Sumatera Utara 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Mei 2024
Ketua DPD Golkar Sumut Ambil Formulir Cagub Dari PDIP
Indonesia
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Ayat 2 Pasal 29 UUD NRI 45 itu bahkan menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Mei 2024
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Indonesia
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Soal insiden pembubaran doa Rosario mendapat kecaman dari Kelompok Pemuda Katolik Tangerang Selatan.
Soffi Amira - Jumat, 10 Mei 2024
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Indonesia
Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
Akun Galih Loss yang mempunyai ribuan follower itu kini ditangan penyidik.
Frengky Aruan - Jumat, 26 April 2024
Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pendeta Gilbert Lumoindong.
Dwi Astarini - Jumat, 26 April 2024
Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
Indonesia
Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama
Polisi menyebut unggahan Galih Loss yang dianggap menistakan agama bisa menimbulkan kontroversi.
Ikhsan Aryo Digdo - Jumat, 26 April 2024
Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama
Indonesia
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan mengapa belum memeriksa Pendeta Gilbert.
Soffi Amira - Kamis, 18 April 2024
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Berita
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah saksi kasus penistaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert.
Soffi Amira - Kamis, 18 April 2024
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Indonesia
Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dengan pelapor atas nama Farhat Abbas.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 April 2024
Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf
Indonesia
Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung
Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada hari Rabu (21/9) kemarin.
Zulfikar Sy - Kamis, 21 September 2023
Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung
Bagikan