Kuasa Hukum Ahok Bacakan Nota Keberatan Dakwaan 'Pengadilan Oleh Massa'


Deskripsi : Ahok bersama kakak angkatnya Nana Riwayatie (Foto: Twitter @Richardotio)
MerahPutih Megapolitan - Tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membacakan nota keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berjudul 'Pengadilan Oleh massa (Trial By The Mob)' di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12).
Dalam pembacaan, kuasa hukum menilai perkara Ahok sangat kental dengan nuansa keterpaksaan.
"Hal ini dilatarbelakangi penyelenggaraan sidang yang terburu-buru. Dari proses penyidikan hingga berkas laporan berstatus P21 atau lengkap begitu cepat. Bahkan pendaftaran persidangan atas kasus dugaan penistaan agama ini hanya memakan waktu hitungan hari," kata salah satu kuasa hukum saat membacakan nota.
Selain itu lanjutnya, surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan tahap II baru diterima mantan Bupati Belitung timur itu pada Rabu (30/11). Sedangkan Kamis (1/12) Ahok sudah harus memenuhi panggilan tersebut. "Padahal menurut Undang-Undang, selambat-lambatnya adalah tiga hari sebelum pemanggilan," terangnya.
Dari sejumlah pelanggaran yang dilakukan tersebut, menimbulkan tanda tanya, mengingat pada saat bersamaan banyaknya aksi yang digelar massa terkait kasus dugaan penistaan agama.
Hal senada diungkapkan kuasa hukum lainnya, Sirra Prayuna. Ia menilai aksi massa yang sudah berlangsung tiga kali disebut sebagai tekanan. Pasalnya, mereka menuntut agar Ahok diproses hukum dan ditahan.
Mengutip pernyataan Ketua Setara Institute Hendardi yang menyebut keputusan Kejaksaan Agung mempercepat proses hukum Ahok dipengaruhi oleh tekanan massa.
"Menurut Hendardi, keputusan Kejagung mempercepat trial by the mob, pengadilan oleh massa," ujar Sirra mengutip istilah Hendardi.
Selain itu, tim penasihat hukum Ahok juga mengutip pernyataan perwakilan-perwakilan tokoh tertentu yang menyebutkan trial by the mob merupakan gambaran massa menjadi penentu keputusan.
"Dalam kasus ini, tim kuasa hukum Ahok pun berharap supaya majelis hakim dapat memutuskan perkara yang menjerat kliennya itu secara adil, tidak terpengaruh oleh desakan massa," pungkas Sirra.(Fdi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Ketua DPD Golkar Sumut Ambil Formulir Cagub Dari PDIP

Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama

Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama

Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti

Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong

Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong

Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf

Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung
