KSPI Desak KPK Jadikan Ahok Tersangka
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Ahok yang terlihat santai di ruang tunggu KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (12/4). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)
MerahPutih Megapolitan - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) desak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyoal dugaan beberapa kasus korupsi di Jakarta.
Ketua Umum KSPI Said Iqbal mengatakan kasus Ahok yang harus diselidiki di antaranya dugaan korupsi Reklamasi Jakarta, RS Sumber Waras, lahan Cengkareng, dan CSR yang dibarter kebijakan upah murah.
"Ratusan buruh yang kami kumpulkan di sini merupakan gerakan kepedulian terhadap korban penggusuran, nelayan, dan masyarakat lainnya yang dizalimi oleh Ahok. Karena itu, kami mendesak KPK untuk segera tetapkan Ahok menjadi tersangka," kata Said di Gedung Joeang 45, Cikini, Jakarta, Senin (8/8).
Selain desakan untuk KPK, pada hari yang sama juga akan diadakan konferensi pers terkait Reklamasi Jakarta yang hingga sekarang belum mendapatkan titik terang. (Ard)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
KSPI Tolak UMP Jakarta 2026, Desak Revisi agar Mendekati KHL
UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci Karawang
Aksi Buruh Siap Geruduk Istana dan DPR, Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Dinilai Terlalu Rendah
Tak Terima Anggota Dewan Dapat Gaji Tinggi sementara Rakyat Hidup Susah, Elemen Buruh Akan ‘Geruduk’ DPR Besok
Harga Bahan Pokok Melambung Tinggi hingga Daya Beli Lesu, Buruh Minta Upah Minimum Naik 10,5 Persen pada Tahun Depan
Bikin Pekerja Kena PHK, Buruh Akan Demo Besar-besaran Tolak Kesepakatan Dagang Indonesia-AS
Daya Beli Melemah, Buruh Tuntut Kenaikan Upah hingga 10 Persen Tahun Depan