BPK: KPU Rugikan Negara Rp 34,3 Miliar, Berikut Rinciannya

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Jumat, 29 Mei 2015
BPK: KPU Rugikan Negara Rp 34,3 Miliar, Berikut Rinciannya

Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri), Ketua KPU Husni Kamil Malik (kanan) menghadiri penyerahan Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) dari Kemendagri untuk KPU, Jakarta, Jumat (17/4). (Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Nasional - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengaudit Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasil audit yang dilakukan BPK terhadap lembaga penyelenggara pemilu tersebut ditemukan 14 indikasi pelanggaran yang dilakukan lembaga pimpinan Husni Kamil Manik tersebut dalam kurun waktu 2013-2014.

Dalam temuan tersebut dijelaskan bahwa ada indikasi kuat bahwa KPU diduga kuat melakukan kerugian terhadap negara. Kerugian itu mulai dari angka ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah. Total indikasi kerugian negara itu mencapai Rp34,3 miliar. 

Apa sajakah keempat belas pelanggaran tersebut? Simak ulasannya.

Dalam poin pertama dijelaskan bahwa ada nomenklatur berjudul Fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp3.928.222.524, 72. Selanjutnya pada poin kedua indikasi kerugian negara dengan tajuk "Kekurangan Volume Pekerjaan" dengan indikasi kerugian negara senilai Rp788.042.109, 00.

Selanjutnya dalam poin ketiga berjudul "Pembayaran ganda dan Melebihi Standar yang Berlaku" dengan indikasi kerugian negara sekitar Rp2.828.422.693, 64. Setelah itu pada poin keempat dengan judul "Kelebihan Pembayaran" indikasi kerugian negara mencapai Rp2.572.566.028, 27. Pada poin kelima dengan judul "Pembayaran kepada yang Tidak Berhak" dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp1.705.513.989,00.

Setelah itu pada poin keenam dengan judul "Selisih Kurang Kas/Kas Tekor senilai Rp1.452.619.946,00. Pada poin ketujuh dengan judul "Pemusnahan Logistik Pemilu oleh Rekanan tanpa Persetujuan KPU" potensi kerugian negara senilai Rp479.844.838, 90.

Kemudian pada poin kedelapan dengan judul "Pemahalan Harga", indikasi kerugian negara senilai Rp7.038.174.965, 83. Indikasi kerugian negara pada poin kedelapan ini menjadi kerugian negara paling besar.

Pada poin kesembilan dengan judul "Spesifikasi Barang/Jasa yang Diterima Tidak Sesuai Kontrak" dengan potensi kerugian negara sekitar Rp33.072.000,00. Selanjutnya pada poin kesepuluh dengan judul "Bukti Tidak Memenuhi Syarat Sahnya Pembayaran" dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp6.967.873.865,00.

Berlanjut ke poin nomor sebelas, dengan tajuk "Penggunaan Anggaran untuk Kepentingan Pribadi" dengan indikasi kerugian negara senilai Rp168. 330.000,00. Kemudian pada poin kedua belas dengan judul "Pencairan Anggaan Melalui Pertanggungjawaban Formalitas" dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.258.621.360,00. Pada poin ketigabelas dengan judul "Pengalihan Pekerjaan Tidak Sesuai ketentuan" potensi kerugian negara mencapai Rp3.116.511.772, 00 dan poin terakhir adalah Proses Perencanaan dan Pelelangan Pengadaan Tidak Sesuai Kebutuhan dengan indikasi kerugian negara senilai Rp3.116.511.772, 00. (bhd/mad)

BACA JUGA:

BPK Temukan Penyelewengan di KPU Rp 34,3 Miliar

 

 

#Komisi II DPR #BPK #BPK Audit KPU
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Pilkada melalui DPRD juga bisa menghentikan kegaduhan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Indonesia
Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN
Prabowo baru bersedia meneken Keppres Pemindahan IKN dengan syarat infrastruktur dan sarana prasarana telah benar-benar siap.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 Juli 2025
Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN
Indonesia
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Komisi II sebut usulan Cak Imin sah untuk dikaji dan bisa dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 Juli 2025
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Indonesia
Apresiasi Usulan NasDem, Komisi II Kaji Wacana Penundaan Sementara Pembangunan IKN
Moratorium sementara pembangunan IKN perlu mempertimbangkan program strategis Presiden Prabowo saat ini.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 Juli 2025
Apresiasi Usulan NasDem, Komisi II Kaji Wacana Penundaan Sementara Pembangunan IKN
Indonesia
Komisi II DPR Dukung HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Lebih Meriah dan Hemat Anggaran
Jakarta lebih mudah diakses oleh para tamu undangan, termasuk pejabat negara, mantan presiden, dan tokoh masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 Juli 2025
Komisi II DPR Dukung HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Lebih Meriah dan Hemat Anggaran
Indonesia
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat
Ketua DKPP mengingatkan pentingnya mitigasi terhadap isu-isu krusial yang muncul dalam penyelenggaraan Pilkada di 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat
Indonesia
Martin Tumbelaka: Jangan Sampai Ada Kasus Sambo Jilid 2 di Kematian Brigadir Nurhadi
Dua anggota Propam Polda NTB menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir M Nurhadi
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Juni 2025
Martin Tumbelaka: Jangan Sampai Ada Kasus Sambo Jilid 2 di Kematian Brigadir Nurhadi
Indonesia
Kebijakan WFA ASN Perlu Diawasi, Komisi II DPR: Kalau Tidak Bisa Rusak
Anggota Komisi II DPR meminta aturan ini untuk dievaluasi secara berkala.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 19 Juni 2025
Kebijakan WFA ASN Perlu Diawasi, Komisi II DPR: Kalau Tidak Bisa Rusak
Indonesia
Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Sengketa 4 Pulau Aceh - Sumut, Komisi II DPR: Waspadai Ancaman Disintegrasi!
Sengketa empat pulau Aceh - Sumut tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga melibatkan dimensi kesejarahan dan sosiologis.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 16 Juni 2025
Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Sengketa 4 Pulau Aceh - Sumut, Komisi II DPR: Waspadai Ancaman Disintegrasi!
Berita Foto
Sidang Paripurna DPR Bahas Penyampaian LKPP dan IHPS II Tahun 2024
Ketua DPR Puan Maharani (keempat kanan) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024 dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun (ketiga kanan) pada Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 27 Mei 2025
Sidang Paripurna DPR Bahas Penyampaian LKPP dan IHPS II Tahun 2024
Bagikan