BPK: KPU Rugikan Negara Rp 34,3 Miliar, Berikut Rinciannya
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri), Ketua KPU Husni Kamil Malik (kanan) menghadiri penyerahan Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) dari Kemendagri untuk KPU, Jakarta, Jumat (17/4). (Antara)
MerahPutih Nasional - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengaudit Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasil audit yang dilakukan BPK terhadap lembaga penyelenggara pemilu tersebut ditemukan 14 indikasi pelanggaran yang dilakukan lembaga pimpinan Husni Kamil Manik tersebut dalam kurun waktu 2013-2014.
Dalam temuan tersebut dijelaskan bahwa ada indikasi kuat bahwa KPU diduga kuat melakukan kerugian terhadap negara. Kerugian itu mulai dari angka ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah. Total indikasi kerugian negara itu mencapai Rp34,3 miliar.
Apa sajakah keempat belas pelanggaran tersebut? Simak ulasannya.

Dalam poin pertama dijelaskan bahwa ada nomenklatur berjudul Fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp3.928.222.524, 72. Selanjutnya pada poin kedua indikasi kerugian negara dengan tajuk "Kekurangan Volume Pekerjaan" dengan indikasi kerugian negara senilai Rp788.042.109, 00.
Selanjutnya dalam poin ketiga berjudul "Pembayaran ganda dan Melebihi Standar yang Berlaku" dengan indikasi kerugian negara sekitar Rp2.828.422.693, 64. Setelah itu pada poin keempat dengan judul "Kelebihan Pembayaran" indikasi kerugian negara mencapai Rp2.572.566.028, 27. Pada poin kelima dengan judul "Pembayaran kepada yang Tidak Berhak" dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp1.705.513.989,00.
Setelah itu pada poin keenam dengan judul "Selisih Kurang Kas/Kas Tekor senilai Rp1.452.619.946,00. Pada poin ketujuh dengan judul "Pemusnahan Logistik Pemilu oleh Rekanan tanpa Persetujuan KPU" potensi kerugian negara senilai Rp479.844.838, 90.
Kemudian pada poin kedelapan dengan judul "Pemahalan Harga", indikasi kerugian negara senilai Rp7.038.174.965, 83. Indikasi kerugian negara pada poin kedelapan ini menjadi kerugian negara paling besar.
Pada poin kesembilan dengan judul "Spesifikasi Barang/Jasa yang Diterima Tidak Sesuai Kontrak" dengan potensi kerugian negara sekitar Rp33.072.000,00. Selanjutnya pada poin kesepuluh dengan judul "Bukti Tidak Memenuhi Syarat Sahnya Pembayaran" dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp6.967.873.865,00.
Berlanjut ke poin nomor sebelas, dengan tajuk "Penggunaan Anggaran untuk Kepentingan Pribadi" dengan indikasi kerugian negara senilai Rp168. 330.000,00. Kemudian pada poin kedua belas dengan judul "Pencairan Anggaan Melalui Pertanggungjawaban Formalitas" dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.258.621.360,00. Pada poin ketigabelas dengan judul "Pengalihan Pekerjaan Tidak Sesuai ketentuan" potensi kerugian negara mencapai Rp3.116.511.772, 00 dan poin terakhir adalah Proses Perencanaan dan Pelelangan Pengadaan Tidak Sesuai Kebutuhan dengan indikasi kerugian negara senilai Rp3.116.511.772, 00. (bhd/mad)
BACA JUGA:
BPK Temukan Penyelewengan di KPU Rp 34,3 Miliar
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Momen BPK Serahkan IHPS I Tahun 2025 Selamatkan Keuangan Negara Sebesar Rp69,21 Triliun
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Dana Rp 234 Triliun Mengendap di Bank, DPR Ingatkan Pemda Segera Realisasikan APBD