BPK: KPU Rugikan Negara Rp 34,3 Miliar, Berikut Rinciannya


Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri), Ketua KPU Husni Kamil Malik (kanan) menghadiri penyerahan Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) dari Kemendagri untuk KPU, Jakarta, Jumat (17/4). (Antara)
MerahPutih Nasional - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengaudit Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasil audit yang dilakukan BPK terhadap lembaga penyelenggara pemilu tersebut ditemukan 14 indikasi pelanggaran yang dilakukan lembaga pimpinan Husni Kamil Manik tersebut dalam kurun waktu 2013-2014.
Dalam temuan tersebut dijelaskan bahwa ada indikasi kuat bahwa KPU diduga kuat melakukan kerugian terhadap negara. Kerugian itu mulai dari angka ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah. Total indikasi kerugian negara itu mencapai Rp34,3 miliar.
Apa sajakah keempat belas pelanggaran tersebut? Simak ulasannya.
Dalam poin pertama dijelaskan bahwa ada nomenklatur berjudul Fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp3.928.222.524, 72. Selanjutnya pada poin kedua indikasi kerugian negara dengan tajuk "Kekurangan Volume Pekerjaan" dengan indikasi kerugian negara senilai Rp788.042.109, 00.
Selanjutnya dalam poin ketiga berjudul "Pembayaran ganda dan Melebihi Standar yang Berlaku" dengan indikasi kerugian negara sekitar Rp2.828.422.693, 64. Setelah itu pada poin keempat dengan judul "Kelebihan Pembayaran" indikasi kerugian negara mencapai Rp2.572.566.028, 27. Pada poin kelima dengan judul "Pembayaran kepada yang Tidak Berhak" dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp1.705.513.989,00.
Setelah itu pada poin keenam dengan judul "Selisih Kurang Kas/Kas Tekor senilai Rp1.452.619.946,00. Pada poin ketujuh dengan judul "Pemusnahan Logistik Pemilu oleh Rekanan tanpa Persetujuan KPU" potensi kerugian negara senilai Rp479.844.838, 90.
Kemudian pada poin kedelapan dengan judul "Pemahalan Harga", indikasi kerugian negara senilai Rp7.038.174.965, 83. Indikasi kerugian negara pada poin kedelapan ini menjadi kerugian negara paling besar.
Pada poin kesembilan dengan judul "Spesifikasi Barang/Jasa yang Diterima Tidak Sesuai Kontrak" dengan potensi kerugian negara sekitar Rp33.072.000,00. Selanjutnya pada poin kesepuluh dengan judul "Bukti Tidak Memenuhi Syarat Sahnya Pembayaran" dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp6.967.873.865,00.
Berlanjut ke poin nomor sebelas, dengan tajuk "Penggunaan Anggaran untuk Kepentingan Pribadi" dengan indikasi kerugian negara senilai Rp168. 330.000,00. Kemudian pada poin kedua belas dengan judul "Pencairan Anggaan Melalui Pertanggungjawaban Formalitas" dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.258.621.360,00. Pada poin ketigabelas dengan judul "Pengalihan Pekerjaan Tidak Sesuai ketentuan" potensi kerugian negara mencapai Rp3.116.511.772, 00 dan poin terakhir adalah Proses Perencanaan dan Pelelangan Pengadaan Tidak Sesuai Kebutuhan dengan indikasi kerugian negara senilai Rp3.116.511.772, 00. (bhd/mad)
BACA JUGA:
BPK Temukan Penyelewengan di KPU Rp 34,3 Miliar
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

Apresiasi Usulan NasDem, Komisi II Kaji Wacana Penundaan Sementara Pembangunan IKN

Komisi II DPR Dukung HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Lebih Meriah dan Hemat Anggaran

DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat

Martin Tumbelaka: Jangan Sampai Ada Kasus Sambo Jilid 2 di Kematian Brigadir Nurhadi

Kebijakan WFA ASN Perlu Diawasi, Komisi II DPR: Kalau Tidak Bisa Rusak

Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Sengketa 4 Pulau Aceh - Sumut, Komisi II DPR: Waspadai Ancaman Disintegrasi!

Sidang Paripurna DPR Bahas Penyampaian LKPP dan IHPS II Tahun 2024
