BPK: KPU Rugikan Negara Rp 34,3 Miliar, Berikut Rinciannya

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Jumat, 29 Mei 2015
BPK: KPU Rugikan Negara Rp 34,3 Miliar, Berikut Rinciannya

Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri), Ketua KPU Husni Kamil Malik (kanan) menghadiri penyerahan Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) dari Kemendagri untuk KPU, Jakarta, Jumat (17/4). (Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengaudit Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasil audit yang dilakukan BPK terhadap lembaga penyelenggara pemilu tersebut ditemukan 14 indikasi pelanggaran yang dilakukan lembaga pimpinan Husni Kamil Manik tersebut dalam kurun waktu 2013-2014.

Dalam temuan tersebut dijelaskan bahwa ada indikasi kuat bahwa KPU diduga kuat melakukan kerugian terhadap negara. Kerugian itu mulai dari angka ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah. Total indikasi kerugian negara itu mencapai Rp34,3 miliar. 

Apa sajakah keempat belas pelanggaran tersebut? Simak ulasannya.

Dalam poin pertama dijelaskan bahwa ada nomenklatur berjudul Fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp3.928.222.524, 72. Selanjutnya pada poin kedua indikasi kerugian negara dengan tajuk "Kekurangan Volume Pekerjaan" dengan indikasi kerugian negara senilai Rp788.042.109, 00.

Selanjutnya dalam poin ketiga berjudul "Pembayaran ganda dan Melebihi Standar yang Berlaku" dengan indikasi kerugian negara sekitar Rp2.828.422.693, 64. Setelah itu pada poin keempat dengan judul "Kelebihan Pembayaran" indikasi kerugian negara mencapai Rp2.572.566.028, 27. Pada poin kelima dengan judul "Pembayaran kepada yang Tidak Berhak" dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp1.705.513.989,00.

Setelah itu pada poin keenam dengan judul "Selisih Kurang Kas/Kas Tekor senilai Rp1.452.619.946,00. Pada poin ketujuh dengan judul "Pemusnahan Logistik Pemilu oleh Rekanan tanpa Persetujuan KPU" potensi kerugian negara senilai Rp479.844.838, 90.

Kemudian pada poin kedelapan dengan judul "Pemahalan Harga", indikasi kerugian negara senilai Rp7.038.174.965, 83. Indikasi kerugian negara pada poin kedelapan ini menjadi kerugian negara paling besar.

Pada poin kesembilan dengan judul "Spesifikasi Barang/Jasa yang Diterima Tidak Sesuai Kontrak" dengan potensi kerugian negara sekitar Rp33.072.000,00. Selanjutnya pada poin kesepuluh dengan judul "Bukti Tidak Memenuhi Syarat Sahnya Pembayaran" dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp6.967.873.865,00.

Berlanjut ke poin nomor sebelas, dengan tajuk "Penggunaan Anggaran untuk Kepentingan Pribadi" dengan indikasi kerugian negara senilai Rp168. 330.000,00. Kemudian pada poin kedua belas dengan judul "Pencairan Anggaan Melalui Pertanggungjawaban Formalitas" dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.258.621.360,00. Pada poin ketigabelas dengan judul "Pengalihan Pekerjaan Tidak Sesuai ketentuan" potensi kerugian negara mencapai Rp3.116.511.772, 00 dan poin terakhir adalah Proses Perencanaan dan Pelelangan Pengadaan Tidak Sesuai Kebutuhan dengan indikasi kerugian negara senilai Rp3.116.511.772, 00. (bhd/mad)

BACA JUGA:

BPK Temukan Penyelewengan di KPU Rp 34,3 Miliar

 

 

#Komisi II DPR #BPK #BPK Audit KPU
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Berita Foto
Momen BPK Serahkan IHPS I Tahun 2025 Selamatkan Keuangan Negara Sebesar Rp69,21 Triliun
Kepala BPK Isma Yatun memyerahkan IHPS I BPK RI 2025 kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 18 November 2025
Momen BPK Serahkan IHPS I Tahun 2025 Selamatkan Keuangan Negara Sebesar Rp69,21 Triliun
Indonesia
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
Anggota Komisi III DPR RI meminta Polri mematuhi putusan MK yang melarang polisi aktif duduki jabatan sipil, tegaskan putusan itu bersifat final dan mengikat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya memuji keputusan Presiden Prabowo Subianto yang merehabilitasi dua guru SMA di Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya diberhentikan sebagai ASN.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru
Indonesia
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Komisi II DPR meminta pemerintah untuk menindak tegas mafia tanah di kasus lahan Jusuf Kalla.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Indonesia
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad dukung usulan PPPK diangkat jadi PNS, dinilai beri kepastian, kesejahteraan, dan karier yang lebih baik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Indonesia
Dana Rp 234 Triliun Mengendap di Bank, DPR Ingatkan Pemda Segera Realisasikan APBD
Anggota Komisi II DPR menilai percepatan penyerapan anggaran daerah sangat penting untuk menjaga sirkulasi ekonomi lokal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
Dana Rp 234 Triliun Mengendap di Bank, DPR Ingatkan Pemda Segera Realisasikan APBD
Bagikan