KPU: 398 Pasangan Calon Harus Mundur dari Jabatannya
Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Malik memberikan pengarahan pada komisioner KPU di Provinsi Riau, di Kota Pekanbaru, Sabtu (18/4).(Antara Foto)
MerahPutih Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 789 pasangan calon kepala daerah. Dari jumlah tersebut, 398 calon kepala daerah harus mundur dari jabatannya.
"Berdasarkan Undang-Undang harus mundur sesuai komposisi 398 calon kepala daerah," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di gedung DPR, Jakarta, Senin (7/9).
Husni menjelaskan, mereka berasal dari berbagai latar belakang profesi. Antara lain, calon kepala daerah berstatus sebagai anggota DPR 10 orang serta 10 orang calon dengan status anggota DPD RI.
Untuk calon yang berstatus anggota DPD RI, KPU telah menerima surat pemberitahuan mundur dari DPD dan sudah dikembalikan lagi ke DPD. Saat ini tinggal menunggu proses di DPD dan Presiden.
"Untuk DPR ada beberapa yang sudah di kirim ke kami," kata Husni.
Kemudian, calon kepala daerah berasal dari DPRD ada 132 orang. Petahana, bupati ada 4 dan wakil bupati ada 3. Sedangkan wali kota 1.
PNS, lanjut Husni, sebanyak 68 kepala daerah. TNI sebagai kepala daerah ada 4 dan wakil kepala daerah ada 1
Dari Polri yang mengajukan diri sebagai kepala daerah ada 1 dan wakil kepala daerah ada 2. "BUMN yang mengajukan menjadi kepala daerah ada 1 dan wakil kepala daerah ada 1," tandasnya. (mad)
Baca Juga:
Diprotes Batasi Dana Kampanye, Ini Jawaban KPU
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara