KPK Pastikan Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Keperluan Mudik


Gedung KPK (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Nasional - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengimbau para pegawai negeri sipil (PNS) tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi saat mudik. Menurutnya, penggunaan mobil dinas berarti menyalahi aturan.
"Sudah jelas bahwa makna kendaraan dinas artinya hanya dapat digunakan terkait kedinasan dan berhubungan dengan tugas-tugas negara saja," ujar pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji kepada Merahputih.com, Selasa (30/06).
Selain itu Indriyanto juga mengatakan, pada hari raya Idul Fitri para PNS dan pejabat negara tidak menerima hadiah dan parsel dari pihak manapun. "Ya termasuk itu. Sami mawon," sambungnya.
Sebelumnya dikabarkan beredarnya surat edaran larangan penggunaan mobil dinas bagi pegawai KPK guna keperluan mudik Lebaran. Selanjutnya, KPK juga mengeluarkan surat edaran bagi pegawai negeri sipil. Dalam surat tersebut, PNS juga dilarang menerima tunjangan hari raya dari pengusaha.
Langkah ini diikuti Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemprov Jawa Tengah. Kedua daerah tersebut dengan tegas melarang penggunaan mobil dinas di internal mereka guna keperluan mudik Lebaran. (AB)
Baca Juga:
KPK Kembali Periksa Adriansyah
Esok, Ratna Sarumpaet Daftar Calon Pimpinan KPK
Polri dan Kejaksaan Didukung Punya Kewenangan Sadap seperti KPK