Hakim PTUN Medan yang Diciduk KPK Sedang Tangani Gugatan Korupsi APBD

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 10 Juli 2015
Hakim PTUN Medan yang Diciduk KPK Sedang Tangani Gugatan Korupsi APBD

Anggota Majelis Hakim PTUN Medan Amir Fauzi digiring masuk ke dalam Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7) dini hari.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih, Nasional-Kelima orang yang diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7) lalu diduga terkait suap APBD.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, KPK mencocok tiga hakim, satu panitera, dan satu pengacara dari kantor Advokat OC Kaligis.

Pimpinan sementara (Plt) KPK Indriyanto Seno Adji membenarkan KPK telah melakukan OTT. "Tiga hakim, satu panitera, dan satu pengacara diamankan bersama barang bukti uang dolar AS dan Singapura. Jumlahnya berkisar ribuan dolar," jelas Indriyanto saat ditemui Merahputih.com, Jumat (10/7).

Salah seorang hakim yang dibekuk adalah Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro. Hakim lain yang dicokok adalah Dermawan Ginting. Pria kelahiran Kuta Buluh pada 21 Desember 1965 ini menduduki golongan IV/a.

Adapun hakim Amir Fauzi merupakan pria kelahiran Kota Bumi, 5 April 1969. Satu orang panitera bernama Syamsir Yusfan sementara satu orang lagi, Gerry Baskara yang mengaku pengacara dari kantor firma hukum OC Kaligis, Jakarta. (AB)

Baca Juga:

Anak Buah OC Kaligis Ikut Terjaring KPK?

KPK Amankan 5 Tersangka Kasus Suap di PTUN Medan

Koalisi Masyarakat Sipil: Jangan Pilih Capim KPK yang Suka Cari Popularitas

 

Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan