Konferensi Kebudayaan Banten 2016 Lahirkan 33 Rekomendasi

Selvi PurwantiSelvi Purwanti - Sabtu, 05 November 2016
Konferensi Kebudayaan Banten 2016 Lahirkan 33 Rekomendasi

(Foto: MerahPutih/Sucitra)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Budaya - Pemerintah provinsi Banten menggelar Konferensi Kebudayaan 2016 pada 2-4 Oktober 2016 di salah satu hotel di Jl Jend A Yani Kota Serang. Konferensi yang berlangsung selama tiga hari tersebut melahirkan 33 rekomendasi para budayawan.

33 rekomendasi dalam konferensi dengan tema "Banten Kini Berkaca Pada Masa Lalu" tersebut didapatkan dalam sidang yang dilangsungkan pada hari terakhir. Adapun sidang-sidang terbagi kepada tiga komisi, yaitu Komisi Sumber Daya Manusia, Komisi Ekonomi, dan Komisi Agama.

Komisi Sumber Daya Manusia menelurkan tujuh rekomendasi, Komisi Ekonomi menelurkan 18 rekomendasi, sementara itu Komisi Agama menelurkan 8 rekomendasi. Pembahasan yang paling alot adalah pembahasan komisi ekonomi, dimana para peserta saling "keukeuh" mengemukakan pendapat sampai sempat terjadi deadlock dalam kesepakatannya, namun budayawan Sulaiman Djaya yang menjadi fasilitator komisi tersebut mengatakan, semua itu normal.

"Biasa saja, namanya juga banyak kepala dan ide, toh pada akhirnya tercapai kesepakatan," ujarnya, Sabtu (05/11/2016).

Usai sidang masing-masing komisi, rapat pleno langsung digelar untuk penandatanganan rekomendasi oleh Dadan Sujana selaku fasilitator Komisi Sumber Daya Manusia, Sulaiman Jaya Komisi Ekonomi, Helmi Faizi Bahrul Ulumi Komisi Agama, yang kemudian diserahkan kepada kepala dinas kebudayaan dan pariwisata pemerintah provinsi Banten Opar Sochari. (Ctr)

BACA JUGA:

  1. Tari Lesung Banten Meriahkan Pagelaran Budaya Nusantara PRI 2016
  2. Sastra, Matra Budaya yang Diabaikan Pemerintah
  3. PRI 2016 Suguhkan Ragam Budaya Nusantara Lewat Musik
  4. Tampil Modern di PRI, IDP Mengaku Tetap Cinta Budaya Indonesia
  5. Isbedy Stiawan: Keragaman Budaya Adalah Berkah
Bagikan
Ditulis Oleh

Selvi Purwanti

Simple, funny and passionate. Almost unreal
Bagikan