Komnas HAM: Rekonsiliasi Wajib Dijalankan Tanpa Lupakan Proses Hukum
Gedung bekas penjara PKI dan Gerwani di bantaran Kali Ciliwung, Jakarta. (Foto: MP/Fadly) )
MerahPutih Peristiwa - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai rekonsiliasi ialah salah satu solusi untuk mengakhiri sejarah kejahatan kemanusiaan yang terjadi pada tahun 65 dan paska 65 tanpa melupakan proses hukum. Kontroversi muncul ketika pemerintah berencana gelar rekonsiliasi. Banyak pihak menilai rekonsiliasi sebagai pembenaran kejahatan terhadap PKI di masa lalu. Artinya, meletakkan kesalahan ke lawan politik PKI.
"Saya rasa pemerintah sudah cukup komitmen untuk itu dengan terbentuknya Panitia rekonsiliasi, tapi perlu diingat jangan lupa terhadap proses hukum," papar Komisioner Komnas HAM Manejer Nasution kepada Merahputih.com, Rabu (30/9).
Dirinya menilai, rekonsiliasi harus dilakukan melalui tahap-tahap yang benar. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui hingga terjadi rekonsiliasi, yang pertama adalah pengungkapan kebenaran, mengaku memang ada pelanggaran HAM masa lalu dan membuat komitmen untuk tidak terjadi pada masa yang akan datang. Selanjutnya, pernyataan penyesalan dan meminta maaf, dan terakhir rehabilitasi korban dan kompensasi terhadap korban.
Manejer menambahkan kasus yang sudah terjadi setengah abad berlalu itu harus segera dituntaskan guna memelihara generasi penerus bangsa dari kesimpangsiuran fakta masa lalu. (fdi)
Baca Juga:
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Peringatan G30S/PKI Setiap 30 September, 20 Ucapan untuk Mengenang Tragedi Sejarah Indonesia
30 September Memperingati Hari Apa? Ada G30S/PKI hingga Momen Penting Dunia
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98