Koma Selama 42 Tahun, Korban Pemerkosaan Ini Meninggal Dunia
Daily Mail
Merah Putih Internasional - Seoran perawat di rumah sakit King Edward Memorial, Mumbai, India diperkosa hingga koma selama 42 tahun kemudian meninggal dunia.
Seperti yang dilansir Daily Mail, Aruna Shanbaug diperkosa dengan sadis 42 tahun lalu di rumah sakit tempat ia berkerja.
Aruna diperkosa hingga buta juga tuli dan tak sadarkan diri karena dicekik menggunakan rantai besi hingga peredaran darah di otaknya tersumbat dan ia pun tak sadarkan diri hingga 42 tahun lamanya.
Menurut dokter Avinash Supe, belakangan ini wanita malang itu mengalami penumonia dan kemudian gagal jantung, hingga akhirnya ia meninggal dunia.
Kasus Aruna sempat memicu pro dan kontra di India. Beberapa orang meminta agar Aruna dibiarkan mati saja karena terlalu lama koma. Tapi perawat yang telah bertahun-tahun mengurus Aruna tak bersedia, hingga akhirnya wanita itu meninggal dunia.
Pemerkosa Aruna sudah menjalani hukuman penjara selama enam tahun pada 1974.
BACA JUGA:
Dua Wanita Ini 'Perkosa' Pria di Penjara
Biadab, Pria Ini Perkosa Bayi yang Baru Berusia Sehari
Miris, Anak Kelas 1 SD Perkosa Bocah Berusia 5 Tahun
Bagikan
Berita Terkait
Kasus Matel Kalibata, 6 Polisi Jadi Tersangka, DPR: Pembakar Kios Juga Harus Dihukum
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Utang Motor Berujung Maut, Dua 'Mata Elang' Tewas Dikeroyok di Dekat Makam Pahlawan
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Istirahat di Masjid, Tapi Pengelola Wajib Pasang CCTV Biar Aman
Wabup Pidie Jaya Hasan Basri Minta Maaf Usai Diduga 'Gampar' Kepala SPPG Program MBG
BGN Laporkan Wakil Bupati Pidie Jaya atas Dugaan Penganiayaan Petugas Program MBG
Wakil Bupati Pidie Jaya Diduga Lakukan Kekeraan ke Pegawai Dapur MBG, BGN Tempuh Jalur Hukum