KNTI: Pemerintah Harus Beri Solusi Pelarangan Cantrang


Nelayan mencari ikan di sekitar pantai Singaraja, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (31/3). (Foto: Antara)
MerahPutih Nasional - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menegaskan pemerintah harus segera memberikan solusi atas polemik pelarangan alat tangkap cantrang. Sejauh ini, akibat ketidakjelasan solusi tersebut menyebabkan ratusan ribu nelayan terkatung-katung. (Baca: Pujian Nelayan untuk Susi Pudjiastuti)
"Sehingga sekitar 100 ribu nelayan Indonesia dapat kembali pergi melaut dan (turut serta) mencegah terjadinya pencurian ikan. Maka, lebih dari 1.000 kapal eks cantrang berbobot rata-rata di atas 70GT (nantinya) dapat diarahkan beroperasi dengan nyaman di kawasan kaya ikan dan rentan pencurian," tulis Ketua Umum DPP KNTI Riza Damanik, melalui keterangan tertulis, Minggu (5/4).
Perlindungan nelayan dan kapasitas nelayan, lanjut Riza, merupakan kunci keberhasilan pemberantasan pencurian ikan. "Tanpa partisipasi nelayan, prioritas pemberantasan pencurian ikan hanya akan berakhir pada kerja-kerja programatik dan pemborosan, seperti terjadi dengan pemerintahan sebelumnya," imbuhnya. (Baca: Susi Pudjiastuti: Nelayan yang Salah Tidak akan Saya Bebaskan)
Seperti diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan aturan pelarangan alat tangkap jenis cantrang. Aturan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri KP No.2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. (fre)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Pemprov DKI Pastikan Nelayan Terdampak Pembangunan Pagar Beton Cilincing Terdata dan Mendapatkan Kompensasi Tepat Sasaran

Kementerian KKP Klaim Tanggul Beton di Cilincing Berizin Lengkap dan Tak Ganggu Nelayan

Rencana Pemerintah Akan Bangun 100 Kampung Nelayan Merah Putih pada Tahun 2025

Komisi IV DPR Desak Menteri KKP Tindak Tegas Praktik Penjualan Pulau Kecil

KKP Turunkan Tim Investigasi untuk Periksa Tambang Nikel yang Merusak Alam di Raja Ampat

Pencabutan Sisa Pagar Laut Tangerang Tetunda, tak Bisa Dilakukan Manual dengan Tenaga Manusia

Pagar Laut Tangerang Tak Bisa Dibongkar Hanya 1-2 Hari, Keselamatan Personel Jadi Alasan

Polemik Pembongkaran Pagar Laut, DPR Instruksikan KKP Koordinasi dengan Institusi Terkait

Kementerian Kelautan dan Perikanan Dinilai Lalai soal Pagar Laut di Tangerang
