Terbukti Langgar Kode Etik, 5 Komisioner KPU Diberhentikan Tetap
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie bersama dengan Ketua PPP Hasil Mukernas Surabaya, M. Romahurmuziy (Foto: Antara)
MerahPutih Nasional - Dewan Kehormatan Penyelanggaa Pemilu (DKPP) memberhentikan lima komisioner KPU Kabupaten Paniai, Papua, Selasa (24/2) pukul 10.00 WIB. Mereka dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu berupa pengalihan suara.
Kelima Komisioner KPU Kabupaten Paniai, Papua yang diberhentikan dengan tetap adalah Ham Nawipa, Penggafer Zonggonau, Fransiska Kadepa, Philipus Tenouye, Frederik Mote.
"Dan menjatuhkan peringatan jeras atas nama Irwan selaku Kasubag Umum KPU Kabupaten Paniai, terhitung sejak dibacakan putusan," demikian amar putusan DKPP yang dibacakan Komisioner DKPP Valina Singka Subekti.
Adapun sebagai pihak pengadu, Yulius Degei, Oktopianus Gobai, Yohanis Kudiai, Yosep Degei. Pihak Teradu, Ham Nawipa, Penggafer Zonggonau, Fransiska Kadepa, Philipus Tenouye, Frederik Mote, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kabupaten Paniai, Teradu I, II, III, IV, V, dan Irwan, Kasubag Umum Sekretariat KPU Kabupaten Paniai, Teradu VI.
Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Saut H Siriat, Ida Budhiati, Anna Erliyana. (bhd)
Bagikan
Berita Terkait
Ribka Tjiptaning Minta Pelaku Kecurangan Pileg 2024 Diproses Hukum
Ada Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu DKI Panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait
Gugatan Diterima PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Istana: Tuduhan Kecurangan Tak Terbukti
Ahli Prabowo-Gibran Sebut MK Tak Punya Wewenang Usut Kecurangan TSM
Ahli KPU Sebut Pembahasan soal Sirekap di Sidang MK Tak Ada Gunanya
Pakar Minta Masyarakat Tak Terbawa Opini Pemilu Tak Bisa Diulang
1.233 Personel Gabungan Diturunkan untuk Amankan Sidang PHPU
Anies Tunggu Keberanian Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024
KPU Siap Beri Jawaban soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024