Ibu Angkat Angeline Bisa Dikenai Pasal Berlapis
Ilustrasi Kekerasan terhadap Anak
MerahPutih, Kriminal-Ibu angkat Angeline, Margareith CH Megawe resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dan, saat ini ia ditahan di Polda Bali.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait membenarkan status Margareith sudah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Margareith disangka dalam kasus penelantaran anak.
"Memang benar sudah tersangka, tapi dalam kasus penelantaran anak. Setelah pemeriksaan secara intensif penyidik mendapat dua alat bukti sehingga menetapkan Margareith sebagai tersangka," kata Arist ketika dihubungi, Minggu (14/6).
Lebih jauh Arist mengatakan, ada tiga pasal pidana yang bisa disangkakan kepada Margareith. Pertama, persekongkolan yang menyebabkan tewasnya Angeline; kedua, penelantaran anak, dan ketiga adopsi ilegal.
"Jadi, Margareith bisa dikenakan pasal berlapis," sambung Arist.
Arist berharap penyidik mengembangkan penyelidikan ke persekongkolan. Sebabnya, sejumlah kesaksian dan penemuan jasad di dalam rumah mengarah ke konspirasi untuk menghilangkan nyawa Angeline. Jika dugaan ini terbukti, Margareith bisa dikenai pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Saat berita ini diturunkan, anak Margareith juga tengah menjalani pemeriksaan di Polda Bali.
Seperti diberitakan sebelumnya, Angeline dinyatakan hilang pada Sabtu, 16 Mei lalu. Ia ditemukan tidak bernyawa terkubur di bawah kandang ayam belakang rumahnya, Jalan Sedap Malam No 26, Sanur, Denpasar, Bali pada Rabu (10/6).
Polisi telah menetapkan Agus, mantan pembantu keluarga Margareith, sebagai tersangka pelaku kekerasan yang menyebabkan Angeline meninggal.
Baca Juga:
Ibu Angkat Angeline Tersangka Kasus Penelantaran Anak
Agus Mengaku Dijanjikan Rp 2 M Untuk Bunuh Angeline
Misteri Ayah Angkat Angeline, Properti Mewah, dan Tempat Karaoke
Bagikan
Berita Terkait
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
Ibu Alvaro Dipulangkan untuk Cocokkan DNA dengan Kerangka Diduga Milik Sang Anak
Sakit Hati Diludahi Motif Pembunuhan Sadis Desa Bunder, Pisau Pelaku Ditemukan di Pasar Kemis
Pemprov DKI Luncurkan Kanal Aduan Lengkap untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Korban Kekerasan Anak Meningkat, Komisi XIII DPR Minta Pendampingan Psikologis Diperkuat
Makam Alvaro di Bintaro Berukuran 120 Sentimeter, Keluarga Tinggal Tunggu Hasil Tes DNA
Polisi Cari Rahang Alvaro di Dekat Jembatan Cilalay, Anjing Pelacak Sampai Dikerahkan
Polisi Diminta Lebih Gesit dan Berkolaborasi dengan KPAI Usut Kasus Kematian Alvaro Kiano
Alex Iskandar Tega Simpan Mayat Alvaro di Garasi Mobil Selama 3 Hari, Dibuang ke Tenjo Pakai Mobil Silver
Kronologis Pembunuhan Sadis Istri Pegawai Pajak: Dirampok, Dimutilasi, Dikubur di Septic tank