Ketentuan Kendaraan Pengguna Sirine dan Lampu Isyarat
Lampu sirine. (Foto: TMC Polda)
MerahPutih Otomotif - Sering kali kita melihat konvoi kendaraan, di antaranya selalu ada yang menggunakan sirine atau lampu isyarat tambahan. Namun tahukah anda tidak semua kendaraan boleh menggunakan sirine atau lampu isyarat tambahan? Oleh karenanya negara membuat ketentuan mengenai hal itu.
Pemasangan sirine dan lampu isyarat seperti lampu strobo dan lampu rotor pada kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polda Metro Jaya berkewajiban menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan sirene atau lampu isyarat yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam situs resmi TMC Polda Metro dikatakan, sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
- Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, dan jenazah.
- Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Bagi pelanggar, akan dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca juga:
Ilmuwan Ungkap Cara Meretas Mobil Listrik Tesla
Jaket Anti Masuk Angin yang Coba Mendunia
Lexus RX350, Croosover Berkapasitas Tujuh Penumpang
Bagikan
Berita Terkait
Penggunaan Sirine-Strobo di Jalan Jadi Sorotan Tajam, Komisi III DPR: Bisa Lahirkan Budaya Arogansi
Sudah Dibatasi, DPR Dapat Laporan Sirine dan Strobo Pengawalan Pejabat Ganggu Banyak Orang
Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama
Aturan Baru Penggunaan Sirine dan Strobo di Jalan, Hanya Berlaku untuk Kondisi Tertentu
Pramono Tanggapi Gerakan Publik Menolak Pejabat Pakai Strobo