Ketentuan Kendaraan Pengguna Sirine dan Lampu Isyarat

Fadhli Fadhli - Rabu, 12 Agustus 2015
Ketentuan Kendaraan Pengguna Sirine dan Lampu Isyarat

Lampu sirine. (Foto: TMC Polda)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Otomotif - Sering kali kita melihat konvoi kendaraan, di antaranya selalu ada yang menggunakan sirine atau lampu isyarat tambahan. Namun tahukah anda tidak semua kendaraan boleh menggunakan sirine atau lampu isyarat tambahan? Oleh karenanya negara membuat ketentuan mengenai hal itu.

Pemasangan sirine dan lampu isyarat seperti lampu strobo dan lampu rotor pada kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polda Metro Jaya berkewajiban  menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan sirene atau lampu isyarat yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam situs resmi TMC Polda Metro dikatakan, sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

  1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, dan jenazah.
  3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

 

Bagi pelanggar, akan dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Baca juga:

Ilmuwan Ungkap Cara Meretas Mobil Listrik Tesla

Jaket Anti Masuk Angin yang Coba Mendunia

Lexus RX350, Croosover Berkapasitas Tujuh Penumpang

Sistem Operasi BlackBerry di Jeep Cherokee Tidak Aman

Pemimpin Google Project Zero Pindah ke Tesla

#Lampu Isyarat #Sirine
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Bagikan