Kemungkinan Tersangka Baru Kebakaran PT Mandom Indonesia

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti (tengah). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
MerahPutih Megapolitan - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus kebakaran di PT Mandom Indonesia Tbk.
Kendati demikian, pria yang memangku tiga bunga melati di pundaknya tersebut tidak ingin menjelaskan alasan mengenai ihwal yang mendasari adanya tersangka baru dalam kasus kebakaran yang menewaskan 28 orang karyawan tersebut.
"Tersangka lain ada, sekarang baru dua dulu AH dan ST. Nanti kita informasikan lagi," ujar Krishna, di Mapplda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/10).
Sebelumnya, jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua orang berinisial AH selaku Junior Supervisor PT Iwatani Industri Gas Indonesia dan ST mantan General Manager PT Iwatani Industri Gas Indonesia sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di PT Mandom Indonesia, Cikarang, Bekasi.
Penetapan status tersangka lantaran keduanya diangap lalai dalam mengerjakan proyek instalasi pipa gas LPG di ruang produksi Deodorant Parfum Spray (DPS) milik PT Mandom sehingga menyebabkan kebakaran yang berujung pada tewasnya 28 orang dan 31 karyawan lainnya mengalami luka bakar. (gms)
Baca juga: