Kementerian Kelautan akan Kawal RPP Nelayan Kecil


Ratusan nelayan Pangandaran mendengarkan penjelasan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti seusai melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta, Jumat (6/2). (Foto: Antarafoto)
MerahPutih Nasional - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidayaan ikan kecil. Hal itu diungkap sebagai salah satu isi dari RRP untuk memberdayakan dan melindungi nelayan dan pembudidayaan ikan kecil yang menjadi sasaran dan prioritas program pro rakyat KKP.
RRP ini disusun dalam rangka untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. (Baca: Menteri Kelautan akan Bangun Universitas di Kampung Nelayan)
"Saat ini dalam proses permintaan paraf persetujuan ke menteri terkait dalam rangka penyelesaian rancangan peraturan pemerintahan tersebut," kata Susi Pudjiastuti dalam siaran persnya, Jakarta, Selasa (24/2). (Baca: Susi Pudjiastuti: Indonesia Harus Jadi Poros Maritim Perikanan Dunia)
Masih menurutnya, rancangan peraturan pemerintah (RPP) ini memiliki lima tujuan utama yakni, mewujudkan kemandirian dalam rangka menigkatkan kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik. Selanjutnya meningkatkan usaha yang produktif, efesien, bernilai tambah dan berkelanjutan, lalu untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan kecil dan pembudidayaan ikan kecil serta menjamin akses terhadap sumber daya ikan dan lingkungan.
Kegiatan usaha perikanan di Indonesia didominasi oleh nelayan kecil dan pembudidayaan ikan kecil. Maka sebagai salah satu tulang punggung dalam mencukupi kebutuhan pangan dan bahan baku industri, nelayan perlu diberdayakan dengan diberi kemudahan dalam menjalankan usaha. (fik)
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Rencana Pemerintah Akan Bangun 100 Kampung Nelayan Merah Putih pada Tahun 2025

Komisi IV DPR Desak Menteri KKP Tindak Tegas Praktik Penjualan Pulau Kecil

KKP Turunkan Tim Investigasi untuk Periksa Tambang Nikel yang Merusak Alam di Raja Ampat

Pencabutan Sisa Pagar Laut Tangerang Tetunda, tak Bisa Dilakukan Manual dengan Tenaga Manusia

Susi Pudjiastuti Jadi Tim Konsultan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanpa Dibayar

Pagar Laut Tangerang Tak Bisa Dibongkar Hanya 1-2 Hari, Keselamatan Personel Jadi Alasan

Polemik Pembongkaran Pagar Laut, DPR Instruksikan KKP Koordinasi dengan Institusi Terkait

Kementerian Kelautan dan Perikanan Dinilai Lalai soal Pagar Laut di Tangerang
