Kemenkes Bahas Sanksi Bagi 14 RS Pengguna Vaksin Palsu


Menkes Nila Moeloek (Foto Setkab)
MerahPutih Nasional - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan sanksi pidana bagi para pengguna dan pengedar vaksin palsu. Namun, seperti apa sanksi tersebut Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek menyatakan masih akan membahasnya.
"Akan kita bahas sanksi kepada 14 rumah sakit ini. Misalnya direktur RS juga terlibat pembelian vaksin, ini yang nanti akan kita lanjutkan," ujar Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek usai mengikuti rapat kerja Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bareskrim Polri, Biofarma, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7).
Menteri menegaskan, sanksi juga akan diberikan kepada pihak RS bila terbukti terlibat dalam pengadaan vaksin palsu. Akan tetapi, Nila belum memastikan apakah sanksi penutupan operasional RS akan diberikan kepada yang bersangkutan.
"Nanti kita lihat, tadi kan dikatakan berjenjang. Kami tidak bisa langsung mengatakan tutup dan sebagainya, harus dilihat dulu," katanya.
Sebelumnya, Menkes membeberkan ada 14 rumah sakit penerima vaksin palsu. Rumah sakit tersebut tersebar di wilayah Jabodetabek.
"Pengungkapan 14 fasyankes (fasilitas dan layanan kesehatan) ini sudah disepakati dengan Bareskrim Polri," kata Nila.
Berikut ini datanya:
Bagikan
Berita Terkait
Presiden Prabowo Perintahkan Menkes Kerja Keras Percepat Pemenuhan 70 Ribu Dokter Spesialis

Kemenkes Beri Obat Cacing ke Warga yang Satu Desa dengan Raya di Sukabumi

KPK Geledah Kantor Kemenkes terkait Kasus Bupati Koltim

Menkes Janji Percepat Target 70 Ribu Dokter Spesialis Sesuai Perintah Prabowo, Siapkan Berbagai Intervensi

Mulai 4 Agustus 2025, 53,8 Juta Anak Sekolah Bakal Ikut Cek Kesehatan Gratis

Jumlah Perokok Naik 5 Juta Orang, Termasuk Perokok Usia 15 Tahun

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

50 Persen Perempuan Ikut Cek Kesehatan Gratis Alami Obesitas Sentral, Jika Tidak Ditangani Bisa Alami Stroke

Miris, Rokok Pengeluaran Tertinggi Ketiga Keluarga Indonesia di Atas Pendidikan

4 Fakta Peringatan Kemenkes tentang Kewaspadaan Penularan COVID-19
