Kemenkes Bahas Sanksi Bagi 14 RS Pengguna Vaksin Palsu
Menkes Nila Moeloek (Foto Setkab)
MerahPutih Nasional - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan sanksi pidana bagi para pengguna dan pengedar vaksin palsu. Namun, seperti apa sanksi tersebut Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek menyatakan masih akan membahasnya.
"Akan kita bahas sanksi kepada 14 rumah sakit ini. Misalnya direktur RS juga terlibat pembelian vaksin, ini yang nanti akan kita lanjutkan," ujar Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek usai mengikuti rapat kerja Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bareskrim Polri, Biofarma, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7).
Menteri menegaskan, sanksi juga akan diberikan kepada pihak RS bila terbukti terlibat dalam pengadaan vaksin palsu. Akan tetapi, Nila belum memastikan apakah sanksi penutupan operasional RS akan diberikan kepada yang bersangkutan.
"Nanti kita lihat, tadi kan dikatakan berjenjang. Kami tidak bisa langsung mengatakan tutup dan sebagainya, harus dilihat dulu," katanya.
Sebelumnya, Menkes membeberkan ada 14 rumah sakit penerima vaksin palsu. Rumah sakit tersebut tersebar di wilayah Jabodetabek.
"Pengungkapan 14 fasyankes (fasilitas dan layanan kesehatan) ini sudah disepakati dengan Bareskrim Polri," kata Nila.
Berikut ini datanya:
Bagikan
Berita Terkait
49.152 Warga Jakarta Mengidap TBC, Ini Yang Dilakukan Gubernur Pramono
Kaltim Raih Penghargaan Penurunan Stunting Terbaik di Rakornas 2025, Gibran: Kuncinya Sinergi Pusat dan Daerah
Kejar Target, Cek Kesehatan Gratis Bakal Datangi Kantor dan Komunitas
2 Juta Anak Alami Gangguan Kesehatan Mental, Kemenkes Buka Layanan healing 119.id Cegah Potensi Bunuh Diri
Hasil Cek Kesehatan Gratis: 2 Juta Anak Indonesia Alami Gangguan Kesehatan Mental
[HOAKS atau FAKTA]: Kementerian Kesehatan Kasih Kondom Gratis untuk Setiap Mahasiswa Semester 4 ke Atas
5,9 Juta Siswa Sudah Ikut Cek Kesehatan Gratis, Kemenkes Ajak Warga Kolaborasi
Capaian Cek Kesehatan Gratis di Papua Masih Rendah, Tertinggi di Jabar Capai 51 Persen
Raker Menkes dengan Komisi IX DPR Setujui Pagu Anggaran Tahun 2026 Sebesar 114 Triliun
Presiden Prabowo Perintahkan Menkes Kerja Keras Percepat Pemenuhan 70 Ribu Dokter Spesialis