Kemenkes Bahas Sanksi Bagi 14 RS Pengguna Vaksin Palsu

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 14 Juli 2016
Kemenkes Bahas Sanksi Bagi 14 RS Pengguna Vaksin Palsu

Menkes Nila Moeloek (Foto Setkab)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan sanksi pidana bagi para pengguna dan pengedar vaksin palsu. Namun, seperti apa sanksi tersebut Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek menyatakan masih akan membahasnya. 

"Akan kita bahas sanksi kepada 14 rumah sakit ini. Misalnya direktur RS juga terlibat pembelian vaksin, ini yang nanti akan kita lanjutkan," ujar Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek usai mengikuti rapat kerja Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bareskrim Polri, Biofarma, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7).  

Menteri menegaskan, sanksi juga akan diberikan kepada pihak RS bila terbukti terlibat dalam pengadaan vaksin palsu. Akan tetapi, Nila belum memastikan apakah sanksi penutupan operasional RS akan diberikan kepada yang bersangkutan. 

"Nanti kita lihat, tadi kan dikatakan berjenjang. Kami tidak bisa langsung mengatakan tutup dan sebagainya, harus dilihat dulu," katanya.

Sebelumnya, Menkes membeberkan ada 14 rumah sakit penerima vaksin palsu. Rumah sakit tersebut tersebar di wilayah Jabodetabek.  

"Pengungkapan 14 fasyankes (fasilitas dan layanan kesehatan) ini sudah disepakati dengan Bareskrim Polri," kata Nila.

Berikut ini datanya:

1. RS DR Sander Cikarang 
 
2. Bhakti Husada, Terminal Cikarang
 
3. Sentral Medika, jalan Industri Pasit Gombong 
 
4. RSIA Puspa Husada 
 
5. RS Karya Medika, Tambun. 
 
6. RS Kartika Husada Jl. MT Haryono Setu, Bekasi. 
 
7. RS. Sayang Bunda, Pondok Ungu Bekasi
 
8. RS Multazam Bekasi 
 
9. RS Permata Bekasi 
 
10. RSIA Gizar Villa Mutiara Cikarang 
 
11. RS Harapan Bunda Kramat Jati, Jakarta Timur
 
12. RS Elisabeth Narogong, Bekasi. 
 
13. RS Hosana Lippo Cikarang 
 
14. RS Hosana, Bekasi di Jalan Pramuka
 
BACA JUGA:
  1. 14 RS Penerima Vaksin Palsu Tersebar di Jabotabek
  2. 197 Balita Diduga Jadi Korban Vaksin Palsu Bidan ME
  3. Pekan Depan Kemenkes Beri Vaksin Ulang Kepada Anak-Anak di Ciracas
  4. Bareskrim Temukan 14 Rumah Sakit Berlangganan Vaksin Palsu
  5. 12 Rumah Sakit di Jawa dan Sumatera Diduga Gunakan Vaksin Palsu

#Nila F Moeloek #Kemenkes #Vaksin Palsu
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Antisipasi Ancaman Super Flu, Dorong Kemenkes Terbitkan Vaksin Pencegah
Dikhawatirkan, penyakit ini berdampak pada beban layanan kesehatan.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Januari 2026
DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Antisipasi Ancaman Super Flu, Dorong Kemenkes Terbitkan Vaksin Pencegah
Indonesia
Waspada Super Flu, 62 Kasus Terkonfirmasi di Indonesia Terbanyak di Jawa Timur
Subclade K telah terdeteksi di Indonesia sejak Agustus 2025 melalui sistem surveilans sentinel ILI-SARI di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Januari 2026
Waspada Super Flu, 62 Kasus Terkonfirmasi di Indonesia Terbanyak di Jawa Timur
Indonesia
Super Flu Masuk ke Indonesia, Kemenkes Imbau Kenali Gejala dan Terapkan Protokol Kesehatan
Indonesia menjadi salah satu negara yang terpapar jenis virus ini.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Januari 2026
Super Flu Masuk ke Indonesia, Kemenkes Imbau Kenali Gejala dan Terapkan Protokol Kesehatan
Indonesia
RS Akhirnya Beroperasi setelah Banjir, DPR Ingatkan Optimalkan Layanan
Kementerian Kesehatan diminta memastikan seluruh aspek layanan benar-benar siap dan optimal.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
RS Akhirnya Beroperasi setelah Banjir, DPR Ingatkan Optimalkan Layanan
Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Ibu Hamil Meninggal Setelah Ditolak Berbagai RS di Papua, Ini Respon Prabowo dan Menkes
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, akan dikenakan sanksi tegas bagi rumah sakit yang diduga menolak pasien.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Ibu Hamil Meninggal Setelah Ditolak Berbagai RS di Papua, Ini Respon Prabowo dan Menkes
Indonesia
Pemerintah Siapkan 150 Program Pendidikan Dokter Spesialis Buat Dikirim ke Seluruh Berbagai Daerah
Pendidikan dokter spesialis kepada putra daerah dimaksudkan agar mereka dapat berbakti di kampung halamannya, termasuk ke daerah-daerah tertinggal, terdepan dan terluar di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Pemerintah Siapkan 150 Program Pendidikan Dokter Spesialis Buat Dikirim ke Seluruh Berbagai Daerah
Indonesia
Ingin Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta Bukan BPJS, Wamenkes: Menkes Terpeleset
Dante menjelaskan mengenai sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang nantinya akan dibagi menjadi dua.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Ingin Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta Bukan BPJS, Wamenkes:  Menkes Terpeleset
Indonesia
Perubahan Rujukan BPJS Kesehatan Bisa Bikin RS Tipe A Alami Penumpukan Pasien
Layanan primer sebagai penyaring rujukan tetap penting.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 November 2025
Perubahan Rujukan BPJS Kesehatan Bisa Bikin RS Tipe A Alami Penumpukan Pasien
Indonesia
49.152 Warga Jakarta Mengidap TBC, Ini Yang Dilakukan Gubernur Pramono
Hingga saat ini, telah terbentuk 563 Kampung Siaga TBC berbasis RW di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
49.152 Warga Jakarta Mengidap TBC, Ini Yang Dilakukan Gubernur Pramono
Bagikan