Kemenhub Harus Buat Tim Khusus untuk Transportasi Online

Fadhli Fadhli - Jumat, 18 Desember 2015
Kemenhub Harus Buat Tim Khusus untuk Transportasi Online

Pakar Transportasi, Danang Parikesit. (Foto: Twitter @d_parikesit)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Pakar Transportasi, Danang Parikesit menilai peraturan mengenai larangan ojek berbasis online untuk beroprasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidaklah mendasar. Maka menurutnya harus dibuat tim khusus untuk transportasi online.

"Selama ini belum jelas bagian mana dari UU yang dilanggar. Yang jelas dilanggar malah kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan angkutan umum yang baik," tulis Danang melalui pesan singkat kepada merahputih.com, Jumat (18/12).

Mneurut Danang, Kemenhub salah karena membuat peraturan itu, maka Danang berharap harus ada tim khusus guna menyusun kebijakan di sektor transportasi, "Juga perlu ada konsultan untuk stakeholder," katanya.

Menurutnya ojek berbasis online tidak melanggar undang-undang. Malah sebagai penyelenggara angkutan umum, pemerintah melanggar undang-undang lantaran tidak memberikan transportasi yang baik.

Seperti yang diketahui, belum belum lama ini Kemenhub melarang ojek berbasis online untuk beoprasi. Larangan tersebut tertuang melalui Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani langsung olehnya tertanggal 9 November 2015 Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

Peraturan tersebut pun membuat perusahaan ojek berbasis online kalang kabut. Setelah menuai banyak kritikan dari semua pihak tak lama larangan tersebut dicabut oleh Jonan. (yni)

 

BACA JUGA:

  1. Harapan Kapolri pada Pimpinan KPK Terpilih
  2. Bambang Widjojanto: Semoga Pimpinan KPK Selanjutnya Amanah
  3. Permintaan Kapolri untuk Pimpinan KPK Jilid IV
  4. Sambil Menangis, Romo Benny: KPK Kehilangan Orang Jujur
  5. Kapolri Ungkapkan Dampak Sosial dari Penutupan Transportasi Online
#Kemenhub #Ojek Online
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Berita Foto
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Konferensi pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Juni 2026
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Indonesia
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Gojek dan Grab sepakat menurunkan potongan komisi ojek online roda dua menjadi 8% mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Indonesia
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Dishub DKI Jakarta akan mengundang pengelola gedung dan operator transportasi daring untuk membahas penyediaan parkir khusus ojol.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Indonesia
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengatakan penertiban dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Indonesia
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Kemenhub memperketat ramp check bus AKAP di 115 Terminal Tipe A menjelang libur Iduladha 2026. Penumpang diminta cek kelaikan armada lewat aplikasi Mitra Darat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Indonesia
Menhub Beberkan Kronologi Tabrakan KA di Bekasi Timur
Kecelakaan itu menewaskan 16 orang dan menyebabkan total 124 korban. 

Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Menhub Beberkan Kronologi Tabrakan KA di Bekasi Timur
Berita Foto
Raker Menhub dan Komisi V DPR Bahas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Mei 2026
Raker Menhub dan Komisi V DPR Bahas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Indonesia
Ribuan Perlintasan Sebidang tak Dijaga, Kemenhub: ini Punya Risiko Tinggi
Dalam periode 2023- 2026, tercatat 948 korban kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan sekitar 80 persen kejadian terjadi pada perlintasan yang belum terjaga.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Mei 2026
Ribuan Perlintasan Sebidang tak Dijaga, Kemenhub: ini Punya Risiko Tinggi
Indonesia
Presiden Prabowo Tetapkan Potongan Aplikator 8 Persen, DPR : Bukti Pemerintah Hadir agar Beban Hidup Driver Online Berkurang
bukti nyata bahwa Pemerintah hadir untuk memastikan beban pengemudi tidak lagi besar.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Presiden Prabowo Tetapkan Potongan Aplikator 8 Persen, DPR : Bukti Pemerintah Hadir agar Beban Hidup Driver Online Berkurang
Indonesia
Belajar dari Tabrakan Argo Bromo-KRL, Kemenhub dan KAI Tertibkan Perlintasan Sebidang
Menhub menyebut penertiban perlintasan sebidang dilakukan dengan sangat ketat.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
Belajar dari Tabrakan Argo Bromo-KRL, Kemenhub dan KAI Tertibkan Perlintasan Sebidang
Bagikan