Kemenhub Harus Buat Tim Khusus untuk Transportasi Online
Pakar Transportasi, Danang Parikesit. (Foto: Twitter @d_parikesit)
MerahPutih Peristiwa - Pakar Transportasi, Danang Parikesit menilai peraturan mengenai larangan ojek berbasis online untuk beroprasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidaklah mendasar. Maka menurutnya harus dibuat tim khusus untuk transportasi online.
"Selama ini belum jelas bagian mana dari UU yang dilanggar. Yang jelas dilanggar malah kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan angkutan umum yang baik," tulis Danang melalui pesan singkat kepada merahputih.com, Jumat (18/12).
Mneurut Danang, Kemenhub salah karena membuat peraturan itu, maka Danang berharap harus ada tim khusus guna menyusun kebijakan di sektor transportasi, "Juga perlu ada konsultan untuk stakeholder," katanya.
Menurutnya ojek berbasis online tidak melanggar undang-undang. Malah sebagai penyelenggara angkutan umum, pemerintah melanggar undang-undang lantaran tidak memberikan transportasi yang baik.
Seperti yang diketahui, belum belum lama ini Kemenhub melarang ojek berbasis online untuk beoprasi. Larangan tersebut tertuang melalui Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani langsung olehnya tertanggal 9 November 2015 Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Peraturan tersebut pun membuat perusahaan ojek berbasis online kalang kabut. Setelah menuai banyak kritikan dari semua pihak tak lama larangan tersebut dicabut oleh Jonan. (yni)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Demo Ojol Hari Ini, Polisi Turunkan 1.541 Aparat dan Imbau Warga Jauhi Ring 1 Monas
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Haruskan Pada 2026 Ojol Wajib Beli Motor Listrik agar Tidak Jadi Beban Subsidi
Wisatawan ke Bali Cuma Naik 3 Persen, Pemerintahkan Salahkan Cuaca Ekstrem
Cuaca Ekstrem Berdampak pada Penumpukan Kendaraan di Pelabuhan Merak
Masyarakat Bisa Nikmati Mudik Gratis Nataru 2025/2026, Begini Cara Mendaftarnya
Kuota Mudik Gratis Nataru 33 Ribu Penumpang, Daftar di Link Ini
Puncak Mudik Nataru 24 Desember2025, Ribuan Moda Transportasi Lakukan Ramp Check
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Legislator Gerindra: Kemenhub Harus Lebih Serius Perhatikan Pembangunan Jalur Kereta Api Luar Jawa
DPR Dorong Kemenhub Optimalkan Bandara Dewandaru Karimunjawa dan Ngloram Blora