Kemendag Naikkan Tarif Bea Masuk Barang Konsumsi

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 23 Juli 2015
Kemendag Naikkan Tarif Bea Masuk Barang Konsumsi

Seorang pedagang menimbang daging sapi yang dijual di Pasar Senen Jakarta, Senin (18/5). (Foto Antara/Wahyu Putro)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih, Bisnis-Kementerian Perdagangan (Kemendag) menaikkan tarif bea masuk untuk 60 pos jenis barang konsumsi. Kenaikan berkisar antara 10-20 persen. 

Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 132/0.10/2015 terkaitkan kenaikan tarif bea masuk untuk beberapa jenis barang, seperti kopi, teh, permen karet, cokelat, kue kering, es krim, air soda, dan produk lain. 

Terbitnya PMK No 132/0.10/2015 disambut baik Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman

"Ini menjadi pemicu meningkatnya industri mamin dalam negeri. Dengan kenaikan bea masuk tersebut, otomatis industri dalam negeri akan semakin baik," katanya di Jakarta, Kamis (23/7)

Sementara Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengaku pihaknya belum megeluarkan peraturan menteri perdagangan (Permendag) terkait stabilitas harga-harga bahan pokok. Hal ini dikarenakan, rantai distribusi belum efisien sehingga harga melonjak. 

"Rantai distribusi dari petani sampai ke konsumen masih terlalu panjang sehingga mengganggu pasokan dan menyebabkan harga naik," kata Rachmat. Suasana libur Lebaran menyebabkan stok barang langka. Hal ini mengakibatkan harga melambung. 

"Jadi kalau harga naik masih wajar karena para pedagang masih suasana libur Lebaran," tukas Rachmat. (Rfd)  

Baca Juga:

Kemendag Berencana Impor Sapi Lagi

Direktur Impor Kemendag : Peraturan Larangan Impor Tidak Efektif

Pangkas Birokrasi, Impor Tak Lagi Gunakan NPIK

#Gabungan Pengusaha Makanan Dan Minuman Seluruh In #Ketua GAPMMI, Adhi Lukman #Menteri Perdagangan Rachmat Gobel
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Bagikan