Kejagung: Hanya Australia yang Ingin Barter Tahanan
Pelaku Bali Nine (Foto: Antara)
MerahPutih Nasional - Terkait permintaan tukar tahanan Australia dengan Bali Nine, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tubagus Spontana menegaskan, hanya Pemerintah Australia yang meminta penukaran tahanan.
"Tidak ada (negara lain). Sejauh ini cuma Australia yang menginginkan mekanisme seperti itu," kata Tony di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (6/3). (Baca juga: Australia Tawarkan Tukar Tahanan)
Menurut Tony, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sudah menyampaikan penolakan atas apa yang diusulkan oleh pemerintah Australia melalui Menteri Luar Negeri Australia Julie Isabel Bishop. "Dalam hal ini menteri luar negeri sudah memberikan statemen bahwa hal itu tidak bisa dilakukan," katanya. (Baca: Terkumpul 6 Karung Koin untuk Australia)
Usulan barter tahanan ini disampaikan Menlu Australia sebelum dua Bali Nine diberangkatkan dari Lapas Kerobokan Denpasar ke Lapas Nusakambangan, Cilacap. Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan dibarter dengan dua Bali Nine adalah masing-masing bernama Kristito Mandagi, Saud Siregar, dan Sidiki Ismunandar. Mereka ditahan di Penjara Lithgow di Negara Bagian News South Wales setelah tertangkap menyelundupkan 389 kologram heroin pada 1998 silam. (hur)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Menko Airlangga dan Menlu Sugiono Dampingi Presiden di KTT ASEAN
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
Berawal dari Kamboja, Kemenlu Temukan 10 Ribu WNI Jadi Korban TPPO di 10 Negara Asia
Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa