Kasus Suap Bupati Morotai, Pengacara akan Prapradilankan KPK

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 21 Juli 2015
Kasus Suap Bupati Morotai, Pengacara akan Prapradilankan KPK

Gedung KPK (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Kasus dugaan suap sengketa Pilkada pulau Morotai yang melibatkan bupati Rusli Sibua, memasuki babak baru.

Tak terima dinyatakan KPK sebagai tersangka penyuapan Ketua MK, Akil Muchtar, tahun 2011 lalu, RS menyatakan akan mempraperadilankan KPK.

Kuasa Hukum RS, Achmad Rifai, mengatakan dalam gugatannya tersebut, RS selaku Klien meminta kepada KPK untuk membuktikan siapa yang mentranfer uang suap tersebut, Padahal, RS mengaku tidak tahu siapa dan dari mana sumber uang itu.

"Ada beberapa argumen hukum kenapa kita ajukan praperadilan, pertama bahwa pak Rusli ini kan benar-benar tidak tahu uang ini berasal dari mana, dan mestinya KPK mengungkap sumber uang dari mana, tidak bisa serta merta seperti ini," ujar Achmad, kepada awak media, saat berkunjung ke kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).

Menurutnya KPK semestinya mencari dari mana sumber dana itu. "sumber dana ini blm ditemukan dan pak Rusli pun mengatakan bahwa dia tidak pernah mentrasfer uang ke Akil Muchtar atau PT milik istrinya itu. Ini yang mestinya KPK lihat siapa yang jadi sumber uang," tegasnya.

Lebih lanjut, Achmad berdalih bukti adanya tanda tangan klien kami dalam kwitansi penyuapan, itu perlu di periksa lagi. " Itu tidak mungkin ada kwitansi atas nama Rusli Sibua yang mengirimkan uang itu," Tandasnya.

Dengan dibukanya prapradilan RS, hari Senin (27/7), di pengadilan Jakarta Selatan, Achmad meyakini kliennya akan menang, sebab RS tidak pernah memerintahkan penyuapan tersebut, apa lagi sumber uangnya KPK tidak tahu.(fdi)

 

Baca Juga:

Dugaan Suap PHPU MK, KPK Tetapkan Bupati Morotai Sebagai Tersangka

Jadi Tersangka, Bupati Morotai Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

KPK Ingatkan DPR Dana Aspirasi Rawan Korupsi

Kader Banteng Ditangkap KPK

 

 

#Achmad Rifai #Praperadilan #Akil Mochtar #Kasus Suap #Bupati Morotai #Rusli Sibua
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Indonesia
Hakim dan Jadwal Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Sudah Keluar, Digelar Setelah HUT RI
PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana dua gugatan praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada 18 dan 19 Agustus 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Hakim dan Jadwal Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Sudah Keluar, Digelar Setelah HUT RI
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Usai Hari Kemerdekaan
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Usai Hari Kemerdekaan
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
KPK mengungkap temuan baru dalam kasus suap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
Indonesia
Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Putranya Kompak Mangkir dari Panggilan KPK
Anwar Sadad dan putranya, Muhammad Haykal Ismail Sadad, tidak memenuhi panggilan KPK dalam penyidikan dugaan suap dana hibah Pokmas Jawa Timur.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Putranya Kompak Mangkir dari Panggilan KPK
Indonesia
Kortastipidkor Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah memiliki hak mengajukan praperadilan karena hal tersebut telah diatur dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Kortastipidkor Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan  Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan 2 Gugatan Praperadilan ke Kejaksaan Agung dan Polri
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah akan mengajukan dua gugatan praperadilan secara terpisah untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan 2 Gugatan Praperadilan ke Kejaksaan Agung dan Polri
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap Febrie.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan
Indonesia
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Dewas KPK melaporkan capaian tindak lanjut rekomendasi Rakorwas yang mencapai 94,12 persen hingga Semester I 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Indonesia
Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK membentuk tim khusus untuk memburu Harun Masiku.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku
Bagikan