Kasus Suap Bupati Morotai, Pengacara akan Prapradilankan KPK


Gedung KPK (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Nasional - Kasus dugaan suap sengketa Pilkada pulau Morotai yang melibatkan bupati Rusli Sibua, memasuki babak baru.
Tak terima dinyatakan KPK sebagai tersangka penyuapan Ketua MK, Akil Muchtar, tahun 2011 lalu, RS menyatakan akan mempraperadilankan KPK.
Kuasa Hukum RS, Achmad Rifai, mengatakan dalam gugatannya tersebut, RS selaku Klien meminta kepada KPK untuk membuktikan siapa yang mentranfer uang suap tersebut, Padahal, RS mengaku tidak tahu siapa dan dari mana sumber uang itu.
"Ada beberapa argumen hukum kenapa kita ajukan praperadilan, pertama bahwa pak Rusli ini kan benar-benar tidak tahu uang ini berasal dari mana, dan mestinya KPK mengungkap sumber uang dari mana, tidak bisa serta merta seperti ini," ujar Achmad, kepada awak media, saat berkunjung ke kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).
Menurutnya KPK semestinya mencari dari mana sumber dana itu. "sumber dana ini blm ditemukan dan pak Rusli pun mengatakan bahwa dia tidak pernah mentrasfer uang ke Akil Muchtar atau PT milik istrinya itu. Ini yang mestinya KPK lihat siapa yang jadi sumber uang," tegasnya.
Lebih lanjut, Achmad berdalih bukti adanya tanda tangan klien kami dalam kwitansi penyuapan, itu perlu di periksa lagi. " Itu tidak mungkin ada kwitansi atas nama Rusli Sibua yang mengirimkan uang itu," Tandasnya.
Dengan dibukanya prapradilan RS, hari Senin (27/7), di pengadilan Jakarta Selatan, Achmad meyakini kliennya akan menang, sebab RS tidak pernah memerintahkan penyuapan tersebut, apa lagi sumber uangnya KPK tidak tahu.(fdi)
Baca Juga:
Dugaan Suap PHPU MK, KPK Tetapkan Bupati Morotai Sebagai Tersangka
Jadi Tersangka, Bupati Morotai Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
KPK Ingatkan DPR Dana Aspirasi Rawan Korupsi
Bagikan
Berita Terkait
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan

KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA

Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK

KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi

Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia

Pasca Vonis Hasto, KPK Pastikan Proses Hukum Donny Tri Istiqomah ke Tahap Selanjutnya

Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
